LANSKAP dunia kreatif digital Indonesia resmi memasuki babak baru. Menjadi kreator konten kini bukan lagi sekadar hobi atau pekerjaan sampingan yang bebas dari radar regulasi.
Badan Pusat Statistik (BPS) telah meresmikan versi terbaru Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 2025. Aturan ini menegaskan bahwa setiap kreator konten yang mencari nafkah lewat akun media sosialnya kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemerintah memberikan tenggat waktu penyesuaian paling lambat enam bulan sejak aturan disahkan, atau jatuh tepat pada 17 Juni 2026. Artinya, para pelaku industri kreatif digital harus segera mendaftarkan legalitas usahanya agar tidak terkena masalah hukum di kemudian hari.
Berdasarkan aturan dari Lembaga Online Single Submission (OSS), NIB berfungsi sebagai identitas resmi sekaligus bukti registrasi tunggal bagi pelaku usaha. Satu orang atau satu badan usaha hanya akan memiliki satu nomor unik ini.
Bagi Anda yang aktif di dunia digital, ada tiga kode KBLI 2025 yang wajib dipahami sesuai dengan jenis aktivitas konten yang Anda buat:
1. Kode 59112 – Aktivitas Produksi Video
Kode ini memayungi proses pembuatan dan produksi rekaman video untuk berbagai platform digital seperti YouTube, Instagram Reels, hingga TikTok. Jika Anda seorang YouTuber, vlogger, atau podcaster video yang fokus utamanya memproduksi konten visual, ini adalah payung hukum Anda.
2. Kode 73100 – Periklanan
Ruang lingkup kode ini mencakup seluruh rangkaian jasa promosi, mulai dari perencanaan hingga penempatan iklan. Kode ini wajib dipilih oleh para influencer, TikToker, dan selebgram yang kerap menerima endorsement, unggahan bersponsor, atau kerja sama dengan berbagai brand.
3. Kode 74909 – Aktivitas Profesional, Ilmiah, Dan Teknis Lainnya YTDL
Kategori ini menjadi wadah bagi kegiatan profesional yang belum tercakup dalam kode spesifik lain. Pilihan ini sangat tepat jika Anda mulai memperluas bisnis dengan mendirikan agensi manajemen talenta (talent management) atau agensi pemasaran influencer.
Lalu, apa dampaknya jika kreator konten mengabaikan aturan ini?
Pemerintah tidak main-main. Berdasarkan Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, pelaku usaha yang tidak mengantongi NIB dapat dijatuhi sanksi administratif yang cukup berat.
Sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga denda administratif. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pelanggar bisa menghadapi daya paksa polisional hingga pencabutan izin usaha atau pemblokiran akun bisnis melalui sistem OSS.
Langkah penegakan hukum ini dilakukan demi menciptakan ekosistem usaha yang adil, sehat, dan berkekuatan hukum, baik bagi pelaku industri kreatif maupun bagi para mitra bisnis yang bekerja sama dengan mereka. [RED]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















