KEHADIRAN gerai baru selalu membawa harapan. Ada lapangan kerja yang terbuka, aktivitas ekonomi yang bergerak, hingga geliat usaha di sekitarnya yang ikut terdorong.
Itulah yang kini menyertai pembukaan cabang kedua Kopi Kenangan di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). Namun di balik antusiasme tersebut, muncul satu perhatian yang tak bisa dianggap sepele: persoalan parkir dan dampaknya terhadap lalu lintas.
DPRD Bontang mendukung penuh ekspansi bisnis ritel modern itu. Kehadiran brand nasional dinilai menjadi sinyal positif bahwa iklim investasi di kota industri tersebut masih menarik di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan setiap investasi yang masuk patut diapresiasi karena berpotensi menggerakkan roda ekonomi daerah.
“Pada prinsipnya kita dukung semua investasi yang masuk ke Bontang. Dengan hadirnya brand besar, tentu bisa menarik masyarakat dari daerah sekitar untuk datang dan berbelanja,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Meski mendukung, Alfin meminta persoalan yang selama ini terjadi di outlet Kopi Kenangan Jalan Jenderal Sudirman tidak terulang di lokasi baru.
Di gerai tersebut, kendaraan pengunjung kerap terlihat memenuhi bahu jalan hingga area trotoar. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas sekaligus mengurangi kenyamanan pengguna jalan.
Karena itu, DPRD meminta aspek keselamatan menjadi perhatian utama sebelum operasional cabang baru dimulai.
Apalagi, lokasinya berada di kawasan Jalan Ahmad Yani, salah satu ruas jalan dengan tingkat mobilitas kendaraan yang cukup tinggi di Kota Bontang.
“Jangan sampai keberadaan usaha baru justru memicu kemacetan atau bahkan kecelakaan. Andalalin harus dikaji dan diterapkan dengan baik,” tegas Alfin.
Andalalin dan Perizinan Jadi Perhatian
DPRD meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Perhubungan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Langkah tersebut dianggap penting agar perkembangan investasi tetap berjalan beriringan dengan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa pembukaan cabang baru tetap membutuhkan penyesuaian administrasi meski jenis usahanya sama.
“Itu kan usahanya sama, tetapi karena alamat berbeda, maka dalam KBLI-nya perlu ditambahkan,” jelasnya.
Menurut Idrus, penyediaan lahan parkir juga menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Keberadaan area parkir yang memadai akan membantu menjaga ketertiban umum dan menghindari penggunaan trotoar oleh kendaraan pengunjung.
“Pemilik usaha harus menyediakan lahan parkir agar tidak menggunakan trotoar yang bisa mengganggu lalu lintas,” ujarnya.
Manajemen Akui Lahan Parkir Menjadi Tantangan
Di sisi lain, SPV Kopi Kenangan Jenderal Sudirman Bontang, Gilang Febrian, mengatakan pengelolaan parkir di outlet yang saat ini beroperasi tidak berada di bawah kendali langsung manajemen gerai.
Menurut dia, pengelolaan parkir dilakukan pihak lain, termasuk dalam mekanisme penarikan retribusi.
“Parkiran bukan bagian dari kami. Untuk retribusi biasanya dititipkan melalui kami untuk disetorkan ke pemerintah daerah,” katanya.
Meski demikian, Gilang mengakui keterbatasan lahan parkir masih menjadi tantangan yang harus dihadapi.
Untuk mengurangi kepadatan kendaraan, pihaknya selama ini bekerja sama dengan warga sekitar dan pemilik usaha lain guna memanfaatkan lahan tambahan sebagai area parkir.
“Kami meminjam lahan warga dan toko sekitar. Alhamdulillah mereka bersedia membantu,” ujarnya.
Terkait cabang kedua, ia menyebut koordinasi dengan Dinas Perhubungan telah dilakukan. Namun, detail teknis pengelolaan parkir nantinya tetap berada dalam kewenangan pihak pengelola parkir setempat. [FR]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















