TATA kelola uang zakat yang dihimpun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur kini berada di bawah pengawasan ketat. Langkah ini diambil usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting terkait administrasi dan pengelolaan keuangan zakat tersebut.
Merespons temuan para auditor negara, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bergerak cepat. Bersama Baznas Kutim dan Bankaltimtara, pemerintah daerah langsung menggelar rapat darurat guna melakukan rekonsiliasi data secara menyeluruh.
Pemkab Kutim enggan mengulur waktu dalam urusan akuntabilitas uang umat ini. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kutim, Trisno, menegaskan seluruh dokumen penyelarasan data harus klir dalam waktu singkat.
“Seluruh pihak yang hadir telah bersepakat untuk segera melengkapi dan menyusun dokumen yang diminta. Kita targetkan pemenuhan seluruh dokumen ini selesai dalam waktu tujuh hari ke depan,” ujar Trisno usai memimpin rapat koordinasi di Sangatta, Rabu (10/5/2026).
BPK menekankan pentingnya sinkronisasi data berkala antara Pemkab selaku koordinator, Bankaltimtara sebagai bank penampung, dan Baznas Kutim sebagai pengelola. Langkah ini untuk memastikan tidak ada selisih satu rupiah pun antara potongan gaji ASN dengan nominal yang masuk ke rekening zakat.
Selama ini, pemotongan zakat langsung dari penghasilan abdi negara di Kutim diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2025. Mekanismenya dimulai dari pendataan mandiri di setiap perangkat daerah, lalu diinput ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), hingga akhirnya disetor otomatis oleh Bank Kaltimtara ke Baznas.
Meski sistemnya sudah berjalan digital, BPK menemukan celah administrasi yang perlu segera dibenahi. Total ada lima rekomendasi BPK yang wajib dipenuhi oleh jajaran Pemkab Kutim.
Guna memastikan tidak ada kesalahan berulang, Inspektorat Kabupaten Kutim ditunjuk sebagai benteng pertahanan terakhir. Mereka akan mereviu seluruh dokumen sebelum diserahkan kembali kepada BPK. [HAF]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















