KABUT misteri masih menyelimuti insiden fatal yang terjadi di area pertambangan raksasa PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada 29 Mei 2026 lalu. Sudah sepekan lebih berlalu, namun kejelasan mengenai penyebab kecelakaan tambang KPC tersebut seolah berjalan di tempat.
Kabar terbaru mengejutkan. Tim pengawas dari daerah ternyata sama sekali tidak menyentuh lokasi kejadian. Seluruh proses penyelidikan kini sepenuhnya ditarik dan dikendalikan langsung dari ibu kota.
Koordinator Inspektur Tambang Kalimantan Timur (Kaltim), Djulson Kapuangan, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak dilibatkan sama sekali dalam proses investigasi di lapangan. Langkah ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat Benua Etam yang merasakan langsung dampak operasional tambang tersebut.
Djulson mengungkapkan, tidak diterjunkannya tim daerah ke area PT Kaltim Prima Coal murni karena aturan birokrasi penempatan tugas. Status KPC sebagai raksasa batubara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi kedua membuatnya berada di bawah pengawasan eksklusif.
“Kalau KPC itu kan PKP2B. Jadi, yang mengawasi itu adalah Inspektur Tambang penempatan Jakarta. Kami di Kaltim tidak melakukan investigasi kalau yang di KPC,” ujar Djulson saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Secara kelembagaan, seluruh pengawas ini bernaung di bawah Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, status korporasi menciptakan sekat tebal antara orang daerah dan pusat.
Menurut Djulson, tim penempatan Jakarta memiliki privilese khusus untuk mengawasi perusahaan dengan status mentereng. Mulai dari PKP2B, Kontrak Karya (KK), Penanaman Modal Asing (PMA), hingga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Sebenarnya kami satu saja. Namun ada pembagian wilayah kerja. Untuk pusat, mereka yang menangani korporasi besar,” ucapnya lagi, bernada datar namun menyiratkan rigidnya pembagian kewenangan tersebut.
Akibat aturan ini, penugasan investigasi diterbitkan langsung oleh Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM kepada tim Jakarta. Orang-orang daerah hanya bisa menonton dari jauh ketika wilayah mereka sedang didera insiden.
“Instruksinya langsung dari atas. Jadi untuk yang di KPC, itu mutlak wewenang Inspektur Tambang yang di penempatan Jakarta,” tegas Djulson.
Sikap diam dan birokratis ini mulai memicu kecemasan di tingkat tapak. Hingga hari ini, belum ada rilis resmi maupun laporan perkembangan yang dibagikan kepada publik Kaltim terkait apa yang sebenarnya terjadi di dalam lubang tambang KPC akhir Mei lalu. [HAF]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















