ADA pemandangan berbeda di koridor kantor pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) belakangan ini. Jika biasanya seragam biru Korpri mendominasi setiap Kamis, kini para Aparatur Sipil Negara (ASN) tampil lebih berwarna dengan ragam corak batik.
Pemkab Kutim meluruskan simpang siur mengenai aturan pakaian dinas melalui sosialisasi Perbup Nomor 1 Tahun 2026. Pegawai kini dibebaskan mengenakan Batik Nusantara—termasuk tenun dan lurik—setiap Kamis.
Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutim, Herwin, menegaskan bahwa aturan saat ini dibuat lebih fleksibel. Para pegawai tidak lagi dikunci pada satu jenis motif tertentu sembari menunggu regulasi resmi yang mengatur ikon batik spesifik daerah.
Dalam implementasinya, definisi batik kini diperluas. Herwin menjelaskan bahwa para ASN diperbolehkan mengeksplorasi motif dari luar daerah, mulai dari corak Jawa hingga Tanah Toraja (Tator).
“Batik, tenun, dan lurik itu kan berbeda, tapi semuanya masuk ke dalam klaster Batik Nusantara. Jadi boleh saja dipakai, mau khas Jawa atau khas Tator, silakan,” ujar Herwin di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Rabu (3/6/2026).
Meski membebaskan motif nusantara, Herwin tetap mengimbau para pegawai untuk mengutamakan produk lokal. Hal ini dilakukan guna memberi napas bagi para perajin di Kutim agar ekonomi kerakyatan terus berputar.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, punya alasan kuat di balik kebijakan ini. Baginya, mengganti seragam Korpri dengan Batik Nusantara setiap Kamis bukan sekadar urusan estetika atau gaya-gayaan di kantor.
Ada misi besar untuk mendorong sektor UMKM lokal. Menurut Ardiansyah, seragam Korpri yang coraknya masal dan terpusat tidak memberikan dampak ekonomi langsung bagi perajin di daerah.
“Jika hari Kamis tetap menggunakan batik Korpri, itu tidak memiliki nilai tambah bagi perputaran ekonomi kreatif kita di Kutim,” tegas Ardiansyah.
Sebaliknya, dengan mewajibkan Batik Nusantara—terutama motif lokal—pemerintah secara langsung membantu pelaku usaha mikro untuk tumbuh dan mandiri di tanah sendiri.
Kutai Timur sebenarnya bukan tanpa identitas. Saat ini, Kutim telah mengantongi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk empat motif Batik Wakaroros. Corak ini terinspirasi dari seni ukir kayu tradisional suku Dayak Basap, seperti motif Akar Oros dan tanaman paku.
Namun, untuk mewajibkan motif ini secara mutlak sebagai seragam resmi, diperlukan kajian teknis dari instansi kebudayaan dan pariwisata sebelum dituangkan dalam SK Bupati.
“Kutim ini kaya. Dengan adanya regulasi baru ini, saya minta ASN tidak perlu bingung. Ini momentum emas kita untuk bangga pada identitas budaya sendiri,” tegas Bupati Kutim. [RIL/DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















