SUDAH lima bulan aparatur sipil negara (ASN) di Kutai Timur (Kutim) merasakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Di saat bersamaan, dana kurang salur senilai sekira Rp1,3 triliun yang diharapkan bisa menjadi penyangga fiskal daerah justru masih tertahan di pusat.
Pemkab Kutim hingga kini belum bisa memasukkan dana tersebut ke dalam batang tubuh APBD karena prosesnya masih berada di meja koordinasi lintas kementerian. Dana untuk periode 2023 hingga 2025 itu masih dibahas antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PAN-RB.
Kondisi tersebut mempersempit ruang gerak fiskal daerah. Pemkab Kutim dihadapkan pada kewajiban menyesuaikan komposisi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Di tengah tekanan itu, pemerintah daerah tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan. Belanja operasional pemerintahan, pembayaran listrik kantor, hingga kebutuhan dasar birokrasi tetap harus dipenuhi meski kemampuan fiskal sedang ketat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur Rizali Hadi mengatakan penerapan aturan pembatasan belanja pegawai seharusnya mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing daerah, bukan diterapkan secara seragam.
“Kalau kita baca undang-undangnya, itu tidak mutlak. Bukan berarti setelah masa transisi langsung serta-merta berlaku dengan situasi dan kondisi apa pun. Daerah yang belum mampu harus diberi kelonggaran,” ujar Rizali, Senin (18/5/2026).
Menurut Rizali, selama ini publik sering memaknai belanja pegawai hanya sebatas gaji ASN. Padahal dalam praktik pengelolaan APBD, komponen tersebut juga mencakup biaya operasional pemerintahan yang bersifat wajib dan tidak bisa ditunda.
“Kalau kemampuan daerah belum cukup lalu dipaksa menyesuaikan sekaligus, pelayanan publik bisa ikut terdampak,” katanya.
Tekanan fiskal yang dialami Kutim muncul di tengah ketergantungan banyak daerah terhadap transfer pusat. Ketika dana transfer terlambat atau belum memiliki kepastian administrasi, pemerintah daerah harus mencari ruang penyesuaian agar struktur APBD tetap sesuai regulasi nasional.
Pemkab Kutim kini berharap pencairan dana kurang salur Rp1,3 triliun segera mendapat kepastian dari pemerintah pusat. Dana itu dinilai penting bukan hanya untuk memperkuat kas daerah, tetapi juga menjaga stabilitas pelayanan publik dan operasional pemerintahan hingga tahun anggaran berjalan. [DIAS]














