GELOMBANG pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai memengaruhi arah kebijakan daerah penyangga, termasuk Kota Bontang. Isu itu mengemuka dalam rapat kerja DPRD Bontang bersama Pemerintah Kota, Senin (18/5/2026), saat pembahasan delapan rancangan peraturan daerah (raperda) menyoroti penataan ruang hingga potensi kerawanan kawasan industri.
Dalam forum yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bontang Sitti Yara itu, enam fraksi DPRD secara umum menyatakan dukungan terhadap enam raperda usulan Pemkot. Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan penting, terutama terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045 yang dinilai harus mampu menyesuaikan diri dengan dampak pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Perubahan arah pembangunan regional dinilai berpotensi membawa tekanan baru bagi wilayah pesisir, permukiman, hingga kawasan industri di Bontang. Karena itu, DPRD meminta revisi RTRW tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi mampu menjadi pijakan pengendalian pembangunan jangka panjang.
Selain isu tata ruang, pembahasan juga menyinggung perlindungan wilayah pesisir yang dinilai semakin penting di tengah ekspansi pembangunan dan aktivitas industri. Sejumlah fraksi meminta penguatan regulasi agar kawasan pesisir tetap terlindungi dari tekanan lingkungan maupun alih fungsi lahan.
Sorotan lain muncul pada aspek mitigasi bencana di kawasan industri. Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni meminta aturan daerah nantinya secara tegas mengatur kewajiban perusahaan industri, baik sebelum maupun saat masa tanggap darurat.
Menurut Neni, penguatan regulasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam penanganan risiko bencana dan perlindungan masyarakat.
“Diharapkan kerja sama antara Pemerintah Kota dan DPRD dalam pembentukan perda semakin berkualitas sehingga mampu menjadi landasan regulasi pelaksanaan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti pentingnya fasilitas ramah disabilitas dalam Raperda Lalu Lintas. Usulan tersebut mencerminkan dorongan agar pembangunan infrastruktur kota tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga aksesibilitas warga.
Rapat kerja itu sekaligus menjadi panggung awal pembahasan delapan raperda strategis yang akan menentukan arah pembangunan Bontang beberapa tahun ke depan.
Di akhir agenda, dilakukan penyerahan dokumen pendapat Wali Kota terhadap dua raperda inisiatif DPRD dan dokumen pemandangan umum fraksi terhadap enam raperda usulan Pemkot untuk dibahas pada tahap lanjutan. [ADS/BTG]














