GERAI Kopi Kenangan di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi atensi Pemkot Bontang. Mulai kelengkapan dokumen perizinan dan dampaknya terhadap lalu lintas di sekitar lokasi usaha
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur banyak pelaku usaha menganggap Nomor Induk Berusaha (NIB) cukup digunakan untuk seluruh cabang.
Padahal, setiap lokasi usaha wajib tercatat dalam sistem perizinan melalui penambahan titik lokasi pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Banyak yang mengira cukup satu NIB untuk semua cabang. Padahal, setiap lokasi usaha harus tercatat. Itu dilakukan melalui penambahan titik lokasi di KBLI,” kata Aspiannur, Senin (8/6/2026).
KBLI menjadi dasar legalitas operasional sebuah usaha. Ketika perusahaan membuka cabang baru, data usaha harus diperbarui agar sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Dari hasil pemantauan awal, DPMPTSP Bontang menduga pembaruan lokasi usaha tersebut belum dilakukan untuk gerai yang baru beroperasi di Bontang. Karena itu, tim akan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan aktivitas usaha.
Tidak hanya datang dari sisi administrasi. Di lapangan, sejumlah warga mengeluhkan aktivitas kendaraan pengunjung yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas. Kawasan Tanjung Laut disebut mengalami penyempitan ruang jalan akibat kendaraan yang parkir di sekitar lokasi usaha.
Informasi yang diterima pihaknya juga menyebut sebagian badan jalan hingga trotoar diduga ikut digunakan.
“Informasi yang kami terima, sebagian badan jalan bahkan trotoar ikut terpakai. Ini tentu perlu kita cek langsung,” ujar Aspiannur.
Kondisi tersebut kemudian menarik perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang yang akan ikut melakukan pemeriksaan lapangan bersama DPMPTSP.
Dalam proses perizinan usaha, dikenal dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin yang berfungsi mengkaji pengaruh suatu kegiatan terhadap arus kendaraan di sekitarnya.
Namun Aspiannur menjelaskan, dokumen itu umumnya diwajibkan untuk bangunan baru yang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sementara bagi usaha yang menempati bangunan lama dengan status sewa, Andalalin biasanya tidak menjadi syarat yang harus dipenuhi.
Meski demikian, ketiadaan dokumen tersebut bukan berarti aktivitas usaha bebas dari pengawasan pemerintah.
“Tapi bukan berarti bebas dari pengawasan. Kalau memang berdampak ke lalu lintas, tetap akan kami evaluasi bersama instansi terkait,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, DPMPTSP bersama Dishub Bontang akan turun langsung ke lokasi. Pemeriksaan akan mencakup dua aspek sekaligus, yakni kelengkapan administrasi perizinan dan dampak operasional usaha terhadap ketertiban ruang publik.
Aspiannur menegaskan aturan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali. Ia mencontohkan sejumlah ritel modern yang memiliki lebih dari satu cabang di Bontang juga wajib memperbarui titik lokasi usaha mereka dalam sistem perizinan.
“Prinsipnya sederhana, usaha boleh berkembang, tapi harus tertib administrasi dan tidak mengganggu ruang publik,” tegas Aspiannur. [FR]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















