KERESAHAN sempat melanda kalangan pendidik setelah beredarnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN. Kebijakan ini sempat memicu kepanikan karena dianggap sebagai lonceng kematian bagi nasib guru honorer sekolah negeri di seluruh Indonesia.
Mendengar kegelisahan tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, langsung turun ke lapangan. Dalam dialog hangat di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (2/7/2026), Fajar meluruskan salah tanggap yang telanjur liar di media sosial.
Menurut Fajar, ada gagal paham yang masif di tengah masyarakat terkait substansi surat edaran tersebut. Isu bahwa pemerintah akan langsung memangkas habis keberadaan guru honorer di sekolah pemerintah dipastikan tidak benar.
“Padahal justru SE Mendikdasmen tersebut adalah bentuk pembelaan kami dari Kementerian terhadap keberlanjutan guru-guru honorer di sekolah-sekolah negeri,” ujar Fajar di hadapan para guru, kepala sekolah, dan pengawas.
Fajar menjelaskan, SE ini lahir bukan untuk mendepak para guru non-ASN, melainkan sebagai payung perlindungan. Jika merujuk kaku pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, per Januari 2025 sekolah pemerintah sebenarnya sudah dilarang keras mempekerjakan tenaga non-ASN.
“Itu bunyi undang-undangnya. Jadi, SE ini justru komitmen kita untuk membela dan memperhatikan nasib guru honorer sekolah negeri agar tetap memiliki kepastian kerja,” lanjutnya.
Bagi Kemendikdasmen, guru, pengawas, dan kepala sekolah adalah ujung tombak di garda terdepan pendidikan daerah. Tanpa dukungan dan kepastian nasib bagi mereka, mustahil kualitas pendidikan nasional bisa diperbaiki.
Selain meluruskan polemik guru honorer, Fajar membawa angin segar terkait kesejahteraan guru di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah memastikan alur birokrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini jauh lebih ringkas dan transparan.
Jika dulu guru harus mengelus dada karena proses pencairan TPG kerap mandek di jalur birokrasi daerah, kini sistemnya diubah total. Dana tunjangan ditransfer langsung dari pusat ke rekening pribadi masing-masing guru, sebulan sekali.
“Sekarang, langsung ke rekening masing-masing tiap bulan sekali. Inilah bentuk keberpihakan Bapak Presiden Prabowo Subianto terhadap guru-guru,” tegas Wamen Fajar.
Di akhir dialog, Fajar juga menekankan target besar pemerintah untuk membangun ekosistem pendidikan inklusif yang merata. Sekolah Luar Biasa (SLB) akan terus diperkuat keberadaannya.
Tak hanya itu, guru-guru di sekolah reguler (non-SLB) secara bertahap bakal dibekali keterampilan pedagogis inklusif. Tujuannya agar semua Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Indonesia bisa mendapatkan layanan pendidikan yang setara di sekolah mana pun.
Memenuhi hak anak-anak berkebutuhan khusus, kata Fajar, bukan lagi sekadar program afirmatif atau belas kasihan temporal. Kebijakan ini sudah menjadi bagian yang terintegrasi secara utuh dalam ekosistem pendidikan nasional kita. [RIL/ID]

















