DUGAAN korupsi di lingkungan PT Pegadaian kembali mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda resmi menahan seorang mantan pengelola Unit Pelayanan Cabang M Said setelah diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,22 miliar.
Tersangka berinisial EFS diduga menyalahgunakan kewenangannya saat bertugas sebagai pengelola unit sekaligus pengelola agunan. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan EFS mulai ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
“Mulai hari ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses pelimpahan perkara ke persidangan,” ujarnya, Rabu (25/6/2026).
Penyidik mengungkap, EFS diduga menerima pembayaran pelunasan kredit dari sejumlah nasabah. Namun, dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, barang jaminan milik nasabah disebut telah diserahkan kembali meski proses pelunasan belum dilakukan sesuai ketentuan.
Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa administrasi berupa pencatatan top up kredit tanpa melunasi pinjaman sebelumnya. Dana kredit baru kemudian dicairkan secara nontunai ke rekening atas nama Budi Nurcahyo yang diduga digunakan oleh tersangka.
Akibatnya, kewajiban pelunasan kredit lama tidak pernah diselesaikan, sementara pinjaman baru terus diproses.
Kasus ini berlangsung pada periode Maret hingga Agustus 2024.
Menurut Arifianto, tersangka juga diduga meminta sekaligus menggunakan username dan password aplikasi PASSION milik kasir untuk mengakses sistem transaksi tanpa sepengetahuan pemilik akun.
Modus tersebut membuat sejumlah transaksi dapat dilakukan tanpa melalui prosedur yang berlaku. Hasil audit operasional dan audit investigasi PT Pegadaian menemukan sedikitnya 17 fasilitas kredit bermasalah.
Dalam kasus tersebut, barang jaminan diketahui sudah tidak lagi berada dalam penguasaan perusahaan karena lebih dulu diserahkan kepada nasabah tanpa proses pelunasan yang sah.
Penyidik menduga tersangka menjalankan beberapa modus sekaligus, mulai dari menahan proses pelunasan, menggunakan kembali barang jaminan yang sama untuk memperoleh pinjaman baru, hingga membentuk kredit baru tanpa menyelesaikan kredit sebelumnya.
Tim Auditor Kantor Satuan Pengawas Intern Wilayah IV PT Pegadaian Balikpapan kemudian menghitung total kerugian keuangan negara akibat dugaan perbuatan tersebut mencapai Rp1,22 miliar.
Nilai kerugian itu menjadi salah satu dasar penyidik menjerat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kejari Samarinda memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti baru dalam pengembangan perkara. [RE/DIAS]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















