DUGAAN penipuan dalam penyelenggaraan Samarinda Half Marathon (SHM) mulai memasuki babak baru. Polresta Samarinda telah memeriksa dua orang yang diduga menjadi pelaksana event lari tersebut setelah puluhan peserta melaporkan kerugian yang mereka alami.
Kasus ini menyita perhatian karena jumlah peserta yang telah mendaftar diperkirakan menembus seribu orang. Total kerugian sementara bahkan ditaksir mencapai sekitar Rp400 juta.
Kedua terlapor yang diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Samarinda berinisial NO (32) dan AW (36). Mereka menjalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda, Selasa (23/6/2026) malam.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, mengatakan penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap para pelapor sebelum kembali meminta keterangan dari kedua terlapor.
“Saat ini kami dari Polresta Samarinda tengah memeriksa beberapa pelapor dan juga dua orang terduga pelaku atau terlapor,” ujar Arie, Rabu (24/6/2026).
Menurut Arie, jumlah laporan yang diterima polisi terus bertambah. Karena itu, masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor agar proses penyelidikan semakin kuat.
“Kalau diestimasi puluhan pelapor. Kami masih menerima kemungkinan adanya korban-korban lain yang merasa dirugikan,” katanya.
Polresta Samarinda memastikan setiap laporan akan menjadi bagian dari pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari rencana penyelenggaraan Samarinda Half Marathon yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 20 Juni 2026. Event tersebut telah dipromosikan selama beberapa bulan dan membuka pendaftaran bagi masyarakat.
Namun menjelang hari pelaksanaan, para peserta mengaku mulai kesulitan memperoleh informasi. Saat hendak mengambil race pack maupun nomor peserta (bib), panitia disebut tidak memberikan kepastian.
Bahkan ketika peserta mendatangi lokasi yang diinformasikan sebelumnya, kegiatan tersebut tidak pernah berlangsung sesuai jadwal.
“Para korban sudah mendaftar. Ada yang mau mengambil race pack atau nomor bib. Ternyata panitia tidak bisa dihubungi dan event tidak terlaksana,” jelas Arie.
Merasa dirugikan, sejumlah peserta akhirnya melapor ke Polresta Samarinda.
Hingga kini, status NO dan AW masih sebagai terlapor. Polisi belum menetapkan tersangka karena proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
“Keduanya merupakan pelaksana event,” kata Arie.
Setelah seluruh keterangan pelapor terkumpul, penyidik akan kembali memeriksa kedua terlapor untuk menguji seluruh fakta yang diperoleh selama penyelidikan.
“Nanti habis pelapor, baru kita lanjutkan lagi dengan pemeriksaan terhadap terlapor. Jadi kita mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang ada sebagai dasar pemeriksaan,” ujarnya.
Berdasarkan pendataan sementara, peserta yang telah mendaftar diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 orang. Polisi juga memperkirakan total kerugian yang dialami peserta mencapai sekira Rp400 juta.
Besarnya jumlah peserta membuat polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor. Karena itu, masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera mendatangi Polresta Samarinda agar seluruh kerugian dapat didata sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. [DIAS]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















