KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memelototi penyelamatan aset negara di berbagai daerah. Di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), lembaga antirasuah ini turun tangan mendampingi pemerintah setempat untuk mempercepat sertifikasi aset Pemkot Bontang.
Hasilnya, sebanyak 19 aset lahan milik Pemkot Bontang dipastikan siap mengantongi sertifikat resmi pada akhir Juli 2026. Belasan lahan ini telah dinyatakan bersih dari konflik alias clear and clean.
Kepala Kantor ATR/BPN Bontang, Hamim Muddayana, mengungkapkan bahwa langkah cepat ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mengamankan kekayaan daerah.
“Dari total sekira 96 aset lahan yang harus diselesaikan, tahun ini yang sudah siap didaftarkan sebanyak 19 aset,” ujar Hamim kepada Pranala.co, Jumat (19/6/2026).
Sebenarnya, KPK mendorong agar seluruh aset lahan milik pemkot yang berjumlah 96 titik bisa disahkan sekaligus. Namun, di lapangan, urusan tanah tidak pernah sederhana.
Hasil identifikasi internal Pemkot Bontang menunjukkan mayoritas lahan masih tersangkut masalah administrasi. Urusan aspek yuridis dan kelengkapan berkas masa lalu kerap menjadi batu sandungan.
Meski begitu, BPN Bontang tidak ingin kehilangan momentum. Untuk tahap awal ini, mereka fokus menyelesaikan target yang sudah di depan mata.
“Kami optimistis 19 aset ini bisa selesai pada akhir Juli,” kata Hamim menegaskan.
Hamim mengingatkan, menerbitkan selembar sertifikat tanah negara bukan perkara membalik telapak tangan. Proses panjang harus dilewati demi menghindari gugatan warga di kemudian hari.
Tahapan krusial dimulai dari pengukuran fisik di lapangan. Petugas BPN tidak berjalan sendiri, melainkan wajib melibatkan pemilik batas tanah, pihak kelurahan, hingga ketua RT setempat.
“Pengukuran ini sekaligus menjadi bentuk pengumuman di lapangan. Jika ada pihak yang keberatan, dapat disampaikan untuk diklarifikasi,” jelasnya.
Setelah dipastikan tidak ada sengketa batas, BPN baru menerbitkan peta bidang tanah. Dokumen ini menjadi dasar bagi Panitia A untuk membedah riwayat tanah secara mendalam.
Langkah berlapis ini sengaja diterapkan agar tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan, sekaligus mengunci aset tersebut dari incaran mafia tanah.
Mayoritas dari 19 lahan yang akan disertifikasikan ini merupakan tanah kosong yang belum memiliki peruntukan spesifik. Justru, lahan-lahan “menganggur” seperti inilah yang paling rawan diserobot atau menjadi objek sengketa.
Legalitas hukum yang kuat menjadi benteng utama bagi pemerintah daerah. Jika sertifikat sudah di tangan, Pemkot Bontang bisa lebih leluasa merencanakan pembangunan fasilitas publik di masa depan.
Hamim pun berharap, kesuksesan di bulan Juli nanti bisa menular pada sisa puluhan aset lainnya yang masih menggantung.
“Harapan kami Pemkot Bontang dapat terus mempercepat penyelesaian sisa aset lainnya. Sehingga seluruhnya memiliki legalitas yang jelas,” harap Hamim. [ADS/FR]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















