TIGA terdakwa kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (Bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang kini berada di ujung tanduk. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut ketiganya dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan alias 18 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung khidmat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Jumat (19/6/2026). Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tersebut adalah Erma, Ruri Widyastiwi, dan Jainuddin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bontang, Fajaruddin Salampessy, bertindak langsung sebagai JPU.
“Untuk ketiganya, masing-masing kami tuntut 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Fajaruddin.
Selain hukuman badan, jaksa juga menjatuhkan tuntutan denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Menariknya, tuntutan denda ini sudah mengacu pada skema kategori 3 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang kini berlaku.
Aturan baru ini dinilai lebih fleksibel dalam menentukan batas maksimal denda bagi pelaku tindak pidana.
Namun, jika para terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, mereka harus menghadapi konsekuensi tambahan. Hukuman akan diganti dengan kurungan subsider selama 50 hari.
JPU menegaskan bahwa seluruh tuntutan ini dirumuskan berdasarkan fakta hukum yang terungkap jelas sepanjang persidangan.
Kasus korupsi Dishub Bontang ini mencatatkan total kerugian negara yang cukup besar, yakni mencapai Rp578 juta. Kendati demikian, ada upaya itikad baik yang sempat dilakukan selama proses hukum berjalan.
Sebagian besar dari uang rakyat tersebut, yakni sekira Rp501 juta, sudah dikembalikan ke kas negara.
Sisa kerugian inilah yang kini dibebankan kepada salah satu terdakwa, Jainuddin. Ia diwajibkan membayar uang pengganti (UP) untuk menutupi sisa kerugian yang belum terlunasi.
Pihak kejaksaan menekankan bahwa pemulihan aset negara tetap menjadi prioritas utama. Penanganan perkara korupsi bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan juga memastikan uang rakyat kembali ke tempat yang semestinya. [RE]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















