NASIB apes menimpa komplotan pencuri di Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU). Alih-alih menikmati hasil jarahan, aksi mereka justru terbongkar saat hendak menggiling padi hasil curian.
Unit Reskrim Polsek Babulu bergerak cepat mengamankan empat terduga pelaku pencurian padi dan pupuk. Keempatnya mencuri dari sebuah gudang penyimpanan hasil pertanian di RT 010, Desa Gunung Mulia.
Kapolsek Babulu, IPTU Andi Fatahuddin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan petani yang mendapati gudangnya acak-acakan. Korban kehilangan 12 karung pupuk merek Phonska dan 20 karung padi.
Aksi lancung komplotan ini mulai terendus dari kecurigaan warga sekitar gudang. Tak lama setelah itu, sebuah telepon dari pemilik usaha penggilingan padi masuk ke ponsel korban.
Pemilik penggilingan mengabarkan ada seseorang yang membawa enam karung padi untuk digiling. Merasa ada yang janggal, korban bersama warga langsung bergegas menuju lokasi penggilingan.
Begitu dicek, korban mengenali karung-karung padi tersebut adalah miliknya yang raib. Di depan kepungan warga, salah satu pelaku akhirnya ciut dan mengakui telah membobol gudang korban tanpa izin.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak mengamankan empat orang berinisial C.E.S., A.D.R., D.I.P., dan S. Namun, drama pengejaran belum sepenuhnya usai.
“Dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kami optimistis mereka segera diamankan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Babulu, AIPDA Isyulianto dikutip, Sabtu, 4 Juli 2026.
Saat ini, polisi baru menyita enam karung padi sebagai barang bukti awal. Namun, pemeriksaan terhadap para pelaku dipastikan akan berjalan panjang.
Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan komplotan ini dalam kasus hilangnya pupuk milik tiga petani lain. Kasus-kasus kehilangan tersebut terjadi di lokasi yang berdekatan dalam waktu hampir bersamaan.
Di tengah situasi sulit bagi para petani, hilangnya pupuk tentu menjadi pukulan telak bagi produktivitas sawah mereka. Karena itu, polisi berkomitmen mengusut tuntas jaringan ini.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana serupa,” tegas IPTU Andi Fatahuddin.
Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)

















