PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memilih untuk memperketat ikat pinggang dalam mengelola keuangan daerah. Langkah ini diambil demi memastikan setiap rupiah uang rakyat tidak terbuang sia-sia untuk program yang kurang mendesak.
Aturan baru pun diterbitkan. Kini, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim tidak bisa lagi asal membelanjakan anggaran mereka. Setiap pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp10 juta wajib melewati proses verifikasi yang ketat.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan kebijakan ini sengaja diambil sebagai langkah evaluasi efisiensi secara menyeluruh di seluruh perangkat daerah.
“Persoalannya kan kita sedang melakukan efisiensi. Jadi dalam efisiensi itu kita memastikan apakah belanja yang akan dilakukan itu merupakan belanja yang memang harus dikerjakan atau belanja yang masih bisa ditunda,” kata Sri Wahyuni di Samarinda, Kamis (9/7/2026).
Dari hasil evaluasi berkala yang dilakukan tim anggaran, Pemprov Kaltim menemukan fakta bahwa masih banyak kegiatan yang sebenarnya bisa ditunda. Penundaan ini dinilai penting agar sisa ruang anggaran dapat dialihkan membiayai program prioritas dan belanja wajib (mandatori) masyarakat yang jauh lebih mendesak.
“Ada beberapa kegiatan yang memang kita tunda untuk keperluan efisiensi. Tetapi kalau belanjanya untuk prioritas atau belanja mandatori, tentu tetap bisa dilakukan,” ujarnya.
Sri juga mengklarifikasi isu yang beredar agar tidak memicu kepanikan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Mekanisme verifikasi berlapis ini murni hanya berlaku untuk pengadaan barang dan jasa, bukan seluruh lini pengeluaran kas daerah.
“Kalau belanja gaji kan tidak. Ini yang sifatnya pengadaan barang dan jasa. Jadi kita melakukan verifikasi terhadap belanja-belanja itu,” ucapnya meluruskan.
Melalui sistem screening baru ini, pemerintah daerah akan menakar seberapa tinggi tingkat urgensi setiap proyek yang diusulkan oleh OPD. Jika dokumen pengajuan dinilai tidak mendesak, usulan tersebut langsung dicoret atau ditunda pelaksanaannya.
Alurnya cukup ringkas namun tegas. Usulan belanja yang masuk akan diverifikasi langsung oleh Sekda, kemudian diteruskan ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk dieksekusi secara teknis sesuai hasil catatan evaluasi.
“Dari saya kemudian ke UKPBJ. UKPBJ akan menyesuaikan. Kalau belanjanya bisa ditunda, otomatis tidak dikerjakan dan tidak dilelang,” kata Sri menegaskan komitmennya.
Menariknya, Sri menekankan bahwa kebijakan memperketat batas nominal belanja Rp10 juta ini murni merupakan inisiatif internal Pemprov Kaltim. Langkah ini bukan atas dasar instruksi pemerintah pusat maupun desakan khusus lewat aturan gubernur.
Terkait alasan teknis mengapa angka Rp10 juta yang dipilih sebagai ambang batas pengawasan ketat, Sri menyebut hal itu merupakan pertimbangan teknis yang nantinya akan dirincikan secara detail oleh pihak UKPBJ Kaltim. (*)
















