SEBUAH inovasi di dunia pelayanan publik kini tengah bergulir di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). Program bernama Gerakan KIA (Kartu Identitas Anak) dan Akta Lengkap serta Tuntas, atau yang akrab disebut Giat Pas, hadir menjawab keresahan klasik para orangtua.
Selama ini, urusan administrasi kependudukan sering kali membayangi benak masyarakat sebagai proses yang melelahkan dan menyita waktu. Namun, lewat program besutan Bunda PAUD Kota Bontang ini, paradigma lama tersebut perlahan mulai runtuh.
Dokumen penting seperti akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak Bontang kini bukan lagi menjadi beban yang harus dikejar oleh orang tua. Justru sebaliknya, birokrasi kini berjalan mendekat, mendatangi anak-anak langsung di bangku sekolah mereka.
Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta Didik PAUD dan PNF Disdikbud Bontang, Miftachul Khoir, menegaskan program ini berakar dari realitas lapangan. Pasalnya, masih banyak anak usia dini di Kota Taman yang tumbuh tanpa identitas hukum yang jelas.
“Ini bukan sekadar formalitas kertas, melainkan pemenuhan hak dasar anak yang mencakup kesehatan, kesejahteraan, hingga perlindungan,” ujar Miftachul.
Langkah ini juga menjadi bagian dari penerapan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) di tingkat nasional.
Secara teknis, Disdikbud Bontang melatih operator sekolah untuk menyisir Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Melalui sistem ini, anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran atau KIA akan langsung terdeteksi sejak dini.
Penata Layanan Operasional, Nurdaniati, menambahkan bahwa keunggulan utama dari Giat Pas adalah sistemnya yang fleksibel dan berjalan sepanjang tahun. Petugas administrasi datang langsung ke PAUD untuk melakukan pendataan hingga proses foto di tempat.
“Anak-anak tidak perlu keluar lingkungan sekolah, semua beres di PAUD,” kata Nurdaniati. Fleksibilitas ini membuat siswa yang masuk di tengah tahun ajaran tetap bisa mendapatkan hak pelayanan yang sama.
Lebih jauh, sistem ini sekarang jauh lebih inklusif dan ramah terhadap berbagai kondisi sosial keluarga. Salah satu contoh nyata adalah kemudahan bagi anak dari orang tua tunggal (single parent).
Dahulu, stigma sosial dan kerumitan birokrasi kerap menjegal pengurusan hak dokumen anak dari orang tua tunggal. Kini, hambatan tersebut dipangkas; pencantuman nama ibu saja sudah cukup untuk menerbitkan akta kelahiran resmi.
Manfaat dari validnya dokumen kependudukan ini berdampak langsung pada jaminan masa depan sang anak. Ketika status administrasi beres, nama mereka terhindar dari kategori data bermasalah (data residu) di sistem pusat.
Status data yang bersih ini membuka pintu bagi anak-anak untuk menerima berbagai hak finansial dari pemerintah. Mulai dari Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), fasilitas belajar yang layak, alat peraga edukasi, hingga program asupan gizi tambahan.
Kerja kolaboratif antara Disdikbud, Disdukcapil, hingga penggerak Bunda PAUD di tingkat kecamatan dan kelurahan ini akhirnya menjadi simbiosis bersama. Sembari mempermudah urusan warga, akurasi data kependudukan daerah juga otomatis menjadi lebih tertib dan bersih. (*)
















