KEHADIRAN gerai baru waralaba Indomaret di Kecamatan Bontang Barat mulai memicu gelombang keresahan di tengah masyarakat. Bagi sebagian orang, toko modern ini mungkin menjadi simbol kemudahan belanja.
Namun bagi para pemilik warung kelontong, kedatangannya adalah ancaman nyata bagi kepulan asap dapur mereka.
Kekhawatiran inilah yang kini menggelinding menjadi bola panas. Warga menilai ekspansi ritel modern yang terlalu masuk ke pemukiman bisa perlahan mematikan urat nadi usaha kecil yang sudah bertahun-tahun menghidupi kawasan tersebut.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, angkat bicara mengenai polemik ini. Neni mengakui bahwa dari sisi aturan hukum, pendirian toko modern tersebut sebenarnya tidak menyalahi regulasi yang ada.
Namun, ia mengingatkan ada hal yang jauh lebih penting dari sekadar urusan izin di atas kertas: etika kemanusiaan.
“Seharusnya ada sosialisasi dulu kepada masyarakat sebelum gerai dibangun. Komunikasi dengan pelaku usaha di sekitar wilayah itu sangat penting,” ujar Neni saat dimintai tanggapan.
Neni menggarisbawahi bahwa persoalan krusial di lapangan hari ini adalah masalah zonasi penempatan lokasi.
Ia memandang bisnis waralaba raksasa tidak elok jika harus berhadapan langsung atau berdiri terlalu dekat dengan pusat aktivitas ekonomi warga.
“Ke depan, penempatan titik harus diperhatikan, jangan terlalu dekat dengan pusat ekonomi masyarakat. Kalau yang sudah berdiri, kita tidak bisa larang. Tapi untuk berikutnya, ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.
Zonasi Sosial Harus Diperhatikan
Nada bicara yang senada juga dilemparkan Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz Sofyan Hasdam. Menurut politisi muda ini, tanpa adanya perencanaan dan proteksi dari pemerintah, kehadiran toko modern akan langsung menggilas bisnis eceran milik warga setempat.
“Kalau tidak hati-hati, ritel modern ini bisa mematikan usaha masyarakat kecil. Ini murni soal kepekaan sosial terhadap kondisi riil di lapangan,” kata Andi Faiz.
Ia mendesak agar proses perizinan di Bontang tidak melulu melihat aspek administratif. Pihak kelurahan sebagai ujung tombak yang mengeluarkan rekomendasi awal harus jeli melihat dinamika ekonomi warganya sebelum memberi lampu hijau.
“Kalau di satu kawasan ekonomi masyarakatnya sudah hidup dengan warung-warung kelontong, untuk apa lagi dibuka usaha serupa di situ? Lebih baik arahkan ke lokasi lain yang belum terjangkau layanan,” tambahnya.
Sebagai langkah proteksi, Pemerintah Kota Bontang sebenarnya telah membatasi ruang gerak ritel modern. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, kuota toko jejaring kini dipatok berdasarkan kepadatan penduduk di tiap kecamatan.
Di Kecamatan Bontang Barat, kuota maksimal hanya dibatasi 4 gerai saja. Sementara Kecamatan Bontang Selatan mendapat jatah maksimal 7 gerai, dan Kecamatan Bontang Utara dibatasi maksimal 9 gerai.
Pengetatan kuota ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan agar roda ekonomi pelaku usaha mikro tidak gulung tikar tergerus zaman. (*)


















