KETIDAKPASTIAN perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) selama enam bulan terakhir mulai memicu efek domino yang mengerikan. Sektor hilir batu bara melambat, memicu badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang nyata bagi ribuan buruh tambang.
Krisis ini meluas di luar perkiraan. Berdasarkan data Forum Komunikasi IUP–IKN, sekira 15 ribu pekerja dan warga lingkar tambang kini terdampak langsung, sementara 1.500 pekerja di antaranya sudah resmi kehilangan pekerjaan.
Ketua Forum Komunikasi IUP–IKN, Soeharto, membeberkan kondisi darurat ini dalam pertemuan di Handil, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu, 5 Juli 2026. Tertundanya perpanjangan IUP ini bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas, melainkan menyangkut urusan dapur ribuan kepala keluarga.
“Kondisi ini menimbulkan berbagai dampak sosial yang dirasakan para pekerja beserta keluarganya,” ujar Soeharto.
Perlambatan ini tidak hanya menghentikan deru mesin-mesin berat di area konsesi, tetapi juga melumpuhkan nadi ekonomi masyarakat sekitar.
Warung makan yang biasanya ramai kini kehilangan pelanggan setianya. Jasa angkutan lokal sepi penumpang, dan para pelaku UMKM yang menggantungkan hidup dari sirkulasi uang pekerja tambang mulai menjerit. Bagi mereka, kepastian perpanjangan IUP Kaltim adalah satu-satunya napas buatan untuk kembali menyambung hidup.
Kekhawatiran terbesar justru dirasakan oleh para pekerja yang posisinya masih menggantung. Gendut Supriyanto, salah satu pekerja tambang terdampak, menyuarakan kecemasan mendalam rekan-rekannya yang kini dihantui status force majeure atau keadaan kahar dari pihak korporasi.
“Kami takut di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan,” ungkap Gendut dengan nada getir.
Bagi Gendut dan ribuan buruh lainnya, percepatan penyelesaian proses izin ini adalah harga mati. Langkah cepat dari pemerintah akan membuka kembali harapan kerja bagi 1.500 orang yang telanjur dirumahkan.
Untuk bertahan hidup sehari-hari, beberapa pekerja mengaku terpaksa menguras tabungan yang tersisa. Sebagian lagi terpaksa melakoni pekerjaan serabutan demi bisa membelikan susu anak dan mengepulkan asap dapur.
Sinyal merah ini dikonfirmasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur. Data resmi instansi tersebut memperlihatkan potensi PHK massal yang terus meluas di kawasan Kutai Kartanegara dan Kutai Timur.
Dari sekian banyak potensi, laporan resmi yang masuk baru mencatat 505 pekerja yang terdampak PHK dari satu perusahaan di Kutai Kartanegara. Angka ini diprediksi terus membengkak jika kebijakan perizinan tidak segera dievaluasi.
Pemprov Kaltim sendiri meminta dengan sangat agar perusahaan menempatkan opsi PHK sebagai langkah paling terakhir. Namun, jika situasi sudah tidak bisa diselamatkan, hak-hak normatif dan pesangon para pekerja wajib dibayarkan penuh tanpa alasan penundaan. (*)



















