RAPAT Umum Pemegang Saham (RUPS) Lainnya Kedua Tahun Buku 2026 memutuskan tidak ada perpanjangan otomatis bagi jajaran direksi Bankaltimtara yangg masa jabatannya telah berakhir.
Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil penting dalam rapat tertutup yang digelar di Ruang Semayang, Lantai 6 Kantor Pusat Bankaltimtara, Kamis (9/7/2026). Para pemegang saham sepakat mengembalikan seluruh proses pengisian jabatan direksi kepada mekanisme yang diatur regulator.
Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman yang hadir sebagai salah satu pemegang saham mengungkapkan, forum RUPS menghasilkan dua keputusan utama terkait masa depan direksi.
“Yang pertama kesimpulannya, tidak ada yang diperpanjang,” kata Ardiansyah mengutip Proktuim, Sabtu (11/7/2026).
Meski demikian, peluang bagi para direksi yang masa tugasnya berakhir belum sepenuhnya tertutup. Mereka tetap dapat kembali mencalonkan diri untuk menduduki posisi yang sama, namun harus mengikuti seluruh tahapan seleksi dari awal.
Menurut Ardiansyah, proses tersebut akan berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), termasuk melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
“Yang kedua, mereka boleh ikut seleksi lagi. Seleksi ini kita serahkan sesuai regulasi, menyesuaikan aturan POJK yang berlaku. Itu yang paling mendasar,” ujarnya.

Dengan tidak adanya perpanjangan otomatis, setiap kandidat memiliki kesempatan yang sama bersaing melalui mekanisme resmi sesuai regulasi perbankan.
Langkah tersebut juga dinilai penting untuk memperkuat tata kelola Bankaltimtara agar tetap berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme di tengah tantangan industri perbankan yang semakin kompetitif.
Bagi para direksi yang sebelumnya menjabat, keputusan RUPS bukan berarti pintu telah tertutup. Namun, kesempatan untuk kembali memimpin hanya bisa diraih melalui proses seleksi yang objektif sesuai standar yang ditetapkan OJK. (*)

















