PERTANYAAN besar kini tengah menggelitik benak warga di tingkat tapak Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Di saat Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dengan lantang menggaransi program bantuan dana Rp250 juta per Rukun Tetangga (RT) tetap aman, realisasi di lapangan justru memicu tanda tanya.
Faktanya, sejumlah RT di Desa Sangatta Selatan dipastikan baru menerima alokasi bantuan keuangan sebesar Rp100 juta tahun ini. Ada selisih Rp150 juta dari nominal yang selama ini digaungkan sebagai janji politik kepala daerah.
Mengapa bisa terjadi penyusutan yang cukup signifikan di tingkat desa?
Sebelumnya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa dinamika pergeseran anggaran daerah sebesar Rp615 miliar sama sekali tidak akan memotong hak masyarakat di tingkat RT. Baginya, program Rp250 juta per RT ini adalah utang moral yang sudah dituangkan ke dalam visi-misi resmi yang wajib dipertanggungjawabkan.
Secara kalkulasi kabupaten, total anggaran yang dialokasikan untuk menyokong seluruh RT di Kutim menyentuh angka Rp400 miliar. Nilai itu diklaim masih sangat aman dalam batas kemampuan kas daerah.
“Tetap berlanjut, itu program Bupati, program janji Bupati, utang itu. Dan itu tidak terkoreksi, aman, tidak mengganggu. Kalau ditotalkan semuanya hanya sekitar Rp400 miliar saja itu, masih banyak anggaran kita,” ujar Ardiansyah optimistis saat ditemui di Sangatta belum lama ini.
Namun, kondisi berbeda justru disuarakan Kepala Desa Sangatta Selatan, Muhajir. Pihak desa memastikan bahwa alokasi dana segar yang mengalir ke wilayah mereka hanya sebesar Rp100 juta per RT untuk tahun anggaran ini.
Muhajir, mengungkapkan angka Rp100 juta tersebut bukan keputusan sepihak dari desa, melainkan perintah langsung dari kabupaten. Pihaknya hanya bergerak lurus mematuhi regulasi formal yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Timur Nomor 140/K.208/2026 tentang Bantuan Keuangan Khusus Desa.
“Untuk tahun ini, SK yang keluar dari Pak Bupati nominalnya Rp100 juta per RT per tahun. Secara keseluruhan totalnya Rp4,6 miliar karena kami memiliki 46 RT,” beber Muhajir.
Terkait selisih angka yang belum genap dari janji Rp250 juta tersebut, Muhajir tidak menampik adanya desas-desus mengenai peluang penambahan anggaran di kemudian hari.
Pemerintah desa mendengar kabar bahwa sisa kekurangan dana tersebut kemungkinan besar baru akan dimasukkan dan digenjot melalui mekanisme APBD Perubahan mendatang.
Namun, sebelum regulasi di atas kertas itu berubah, desa memilih untuk bersikap realistis dengan anggaran yang sudah pasti di tangan.
“Kami mendengar informasi bahwa ada kemungkinan anggarannya naik di APBD Perubahan nanti. Namun, karena SK-nya belum keluar, kami tetap mengacu pada angka yang pasti saat ini, yaitu Rp100 juta per RT,” pungkas Muhajir sembari mengingatkan warga agar penggunaan dana yang ada tetap wajib diputuskan lewat jalur musyawarah RT. (*)
















