KABAR duka dan rapor merah kini membayangi raksasa pertambangan di Kutai Timur (Kutim), PT Kaltim Prima Coal (KPC). Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur alias Jatam Kaltim menuntut tindakan tegas dari pemerintah: hentikan operasional dan cabut izin perusahaan.
Desakan ini bukan tanpa alasan kuat. Dalam kurun waktu lima bulan saja, PT KPC telah mencatatkan dua insiden kecelakaan kerja fatal yang merenggut nyawa pekerjanya. Seolah belum cukup, perusahaan ini juga baru saja diganjar peringkat merah pada penilaian kinerja pengelolaan lingkungan (Proper) tahun 2025.
Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, menilai rentetan peristiwa ini adalah bukti nyata adanya ancaman serius, baik bagi nyawa manusia maupun kelestarian lingkungan.
”Pemerintah harusnya lebih keras lagi. Cabut dan hentikan semua aktivitas yang merusak itu,” tegas Mustari saat dihubungi Pranala.co dari Sangatta, Sabtu (30/5/2026).
Mustari menyoroti pola komunikasi perusahaan yang dinilai tertutup. Menurutnya, transparansi mengenai keselamatan kerja di area pertambangan masih menjadi barang mahal. Banyak kecelakaan kerja yang diduga cenderung ditutupi dari publik.
Dua nyawa yang melayang dalam waktu singkat ini menjadi alarm keras bagi sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan. Mustari mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
”Memang sering dikaitkan dengan human error. Tapi untuk perusahaan sebesar KPC, standar keamanan seharusnya jauh lebih mumpuni. Kalau sudah dua kali kejadian fatal begini, ada apa dengan K3-nya?” cecar Mustari.
Selain urusan nyawa, Jatam Kaltim juga menyoroti “borok” lingkungan PT KPC. Status Proper Merah tahun 2025 menjadi bukti autentik bahwa pengelolaan limbah dan dampak lingkungan perusahaan ini sedang tidak baik-baik saja.
Meski mengapresiasi keberanian pemerintah mengeluarkan status merah untuk korporasi skala besar, JATAM menganggap sanksi administratif saja tidak akan pernah cukup.
”Kami mendesak pemerintah bukan sekadar memberi teguran tertulis atau administratif. Perlu tindakan konkret seperti pencabutan izin melihat kerusakan yang sudah terjadi di Kutai Timur,” tegas dia. [HAF]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















