EMPAT dekade bukan waktu yang singkat. Namun bagi masyarakat di Kutai Timur (Kutim), 44 tahun adalah perjalanan panjang menyaksikan tanah leluhur mereka perlahan berubah menjadi lubang-lubang raksasa yang menganga.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim membawa potret pilu ini ke permukaan tepat di peringatan Hari Anti Tambang (Hatam), Jumat (29/5/2026). Mereka menyoroti satu perusahaan tambang besar yang dianggap telah mengeksploitasi bumi Kutim nyaris setengah abad tanpa pemulihan yang nyata.
Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, menyebut kondisi ini sebagai bentuk “kekalahan” yang dipaksakan terhadap masyarakat adat. Fokus utamanya adalah warga Dayak Basap yang kini kehilangan arah di tanah sendiri.
“Warga Dayak Basap yang hidup selama ratusan tahun dipaksa kalah. Ruang hidupnya dikeruk habis,” ujar Mustari dalam keterangannya di Samarinda.
Bagi warga lokal, hutan bukan sekadar kumpulan pohon, melainkan supermarket alami tempat berburu. Begitu juga sungai yang menjadi urat nadi kehidupan. Kini, semua itu tinggal cerita lama yang ditelan kebisingan alat berat.
Persoalan kian pelik saat menengok urusan legalitas. Jatam mencatat, izin usaha perusahaan tersebut sebenarnya sudah berakhir pada 31 Desember 2021 lalu.
Namun, alih-alih melakukan evaluasi total, pemerintah justru memberikan “hadiah” perpanjangan izin selama 10 tahun hingga 2031. Mirisnya, karpet merah ini digelar tanpa adanya audit lingkungan menyeluruh terlebih dahulu.
Mustari menilai kebijakan ini sangat berbahaya. Tanpa audit, pemerintah seolah menutup mata terhadap daya rusak yang terjadi selama 44 tahun terakhir.
“Mekanisme audit lingkungan itu penting untuk memastikan daya dukung alam. Kalau diabaikan, ya akhirnya hanya jadi lelucon yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Krisis lingkungan di Kutai Timur dianggap sudah berada di titik nadir. Akses air bersih hilang, ladang warga rusak, dan jejak budaya kolektif perlahan terkikis habis.
Jatam Kaltim pun melayangkan tuntutan keras. Pemerintah diminta tidak lagi berkompromi dengan ekonomi ekstraktif yang merusak. Langkah konkret yang didesak adalah pencabutan perpanjangan izin perusahaan tersebut.
“Segera hentikan ekonomi ekstraktif dan pulihkan ruang hidup rakyat,” pungkas Mustari. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















