WAJAH Kota Beriman mendadak gempar. Sebuah rumah tinggal di kawasan Prapatan, Balikpapan, yang terlihat biasa saja dari luar, ternyata menyimpan rahasia gelap sebagai pabrik mini narkotika jenis sabu.
Aksi nekat ini diotaki seorang pria berinisial OH. Bukan orang baru di dunia hitam, OH adalah seorang residivis yang kini naik kelas menjadi ‘koki’ atau juru racik sabu. Dalam menjalankan bisnis haramnya, ia dibantu oleh AS, seorang perempuan yang bertugas sebagai pengedar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas peredaran narkoba di sebuah hotel di Balikpapan Selatan.
“Keduanya kami amankan di sebuah hotel. Dari situ, kami temukan tiga paket sabu siap edar seberat 333,7 gram,” ujar Romylus, Jumat (29/5/2026).
Temuan di hotel hanyalah puncak gunung es. Polisi yang tak percaya begitu saja langsung menginterogasi OH. Hasilnya mengejutkan; OH mengaku memiliki “dapur” sendiri untuk memproduksi barang haram tersebut.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju rumah OH di kawasan Prapatan. Di sana, polisi menemukan ruang produksi lengkap dengan gelas baker, alat ukur laboratorium, kompor listrik, hingga timbangan digital.
Rumah tersebut telah disulap menjadi laboratorium mini yang sibuk. Bau bahan kimia menyengat menjadi bukti aktivitas ilegal yang berlangsung di sana.
Yang membuat kepolisian kian waspada adalah asal-usul bahan baku yang ditemukan. Polisi menyita ratusan gram cairan kimia yang diduga kuat merupakan bahan utama pembuatan sabu.
“Bahan-bahan ini diduga didatangkan langsung dari Malaysia. Ini yang sedang kami dalami, bagaimana jaringan ini bekerja hingga bisa membawa bahan kimia tersebut masuk ke Balikpapan,” tegas Romylus.
Skala produksi ini memang masih terbatas, namun keberadaan home industry sabu di tengah pemukiman warga menjadi alarm keras bagi keamanan wilayah.
Tak ingin kecolongan, Polda Kaltim langsung memusnahkan seluruh barang bukti menggunakan mobil insinerator. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada barang bukti yang disalahgunakan atau kembali beredar.
Kini, OH dan AS harus mendekam di balik jeruji besi Polda Kaltim. Impian mereka meraup untung dari racikan maut itu berakhir di tangan hukum.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman bagi sang koki dan pengedarnya tidak main-main. Para tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. [SUR]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami













