MALAM yang tenang bagi WPA (32) berubah menjadi horor di jalanan sunyi. Tenaga kesehatan (nakes) di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) ini tidak pernah menyangka perjalanan pulangnya dari Melak menuju Barong Tongkok akan berakhir di dasar parit dengan luka-luka di sekujur tubuh.
Selasa malam (26/5/2026), sekira pukul 22.00 WITA, WPA sedang memacu sepeda motornya melintasi jalan poros Kampung Sekolaq Oday. Kawasan yang minim penerangan itu rupanya menjadi celah bagi J, seorang pria yang sudah mengincarnya dari kegelapan.
Tanpa basa-basi, J yang membuntuti korban langsung melancarkan aksi nekat. Ia menendang motor WPA hingga korban kehilangan keseimbangan dan terperosok ke parit.
Dalam kondisi terluka dan penuh kepanikan, korban masih berusaha meraih ponselnya untuk mencari pertolongan. Namun, pelaku justru mendekat, mendorong tubuh korban yang sudah tak berdaya, dan merampas paksa ponsel tersebut.
Tak puas hanya mengambil fisik ponsel, J bertindak lebih jauh. Ia berhasil membobol akses m-banking milik korban dan menguras isinya ke akun dompet digital pribadinya. Total kerugian nakes malang tersebut mencapai Rp8,8 juta, belum termasuk luka fisik di tangan, kaki, dan trauma psikologis yang mendalam.
Namun, pelarian J tak berlangsung lama. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Barat langsung bergerak begitu menerima laporan. Polisi melakukan pengepungan jalur darat dengan intensitas tinggi.
Hasilnya manis. Kurang dari 24 jam, tepatnya Rabu (27/5/2026) pukul 02.00 WITA, J diringkus di Kecamatan Sekolaq Darat tanpa perlawanan berarti.
“Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari ponsel milik korban dan pelaku, motor sarana, hingga pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi,” ungkap Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
AKBP Boney menegaskan bahwa kecepatan pengungkapan ini adalah harga mati untuk menjamin rasa aman warga Kubar. Kini, J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Ia dijerat dengan Pasal 479 KUHP Baru tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, hukuman maksimal 12 tahun penjara sudah menantinya. Sebuah balasan setimpal atas tindakan sadis yang menyasar pejuang kemanusiaan tersebut. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















