TOPENG abdi negara yang seharusnya melindungi, justru luntur seketika. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Ia diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan yang baru menginjak usia 10 tahun. Mirisnya, aksi bejat ini dilakukan dengan modus meminta bantuan pijat.
Kasus ini mulai terkuak setelah keluarga korban melaporkan kejadian memilukan tersebut ke Polres PPU pada Minggu malam (24/5/2026). Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pun langsung bergerak cepat.
Peristiwa kelam ini terjadi Sabtu sore (23/5/2026). Lokasinya tak jauh dari rumah korban, yakni di sebuah rumah kontrakan yang dihuni pelaku. Antara korban dan pelaku memang bertetangga.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari menceritakan, awalnya korban diminta masuk ke rumah pelaku. Alasannya sepele, pelaku mengaku badannya pegal dan meminta bocah tersebut memijatnya.
Namun, di dalam rumah itulah predator ini melancarkan aksinya. Korban yang masih polos tak berdaya menghadapi tindakan tidak pantas dari orang dewasa yang seharusnya ia hormati.
Seolah ingin menutup mulut korban, pelaku sempat memberikan uang kecil dan makanan sebelum memulangkan bocah malang tersebut ke rumahnya.
“Begitu informasi dari keluarga korban kami terima, tim langsung bergerak untuk melakukan penanganan awal terhadap terduga pelaku,” ujar AKP Handry saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Langkah cepat polisi bukan tanpa alasan. Situasi di lokasi sempat memanas. Warga yang mendengar kabar tersebut mulai tersulut emosi dan nyaris melakukan aksi main hakim sendiri.
Saat ini, pelaku telah resmi ditahan. Dalam pemeriksaan awal, sang oknum ASN mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia berdalih baru melakukan aksi tersebut satu kali.
Namun, polisi tak lantas percaya begitu saja. Pendalaman terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain di lingkungan tersebut.
“Pengakuannya baru satu kali, namun pendalaman tetap kami lakukan,” tegas Handry.
Kini, fokus utama bukan hanya pada proses hukum. Kondisi mental korban yang terguncang menjadi perhatian serius. Korban saat ini sudah mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















