RUMAH bagi satwa-satwa endemik di Kalimantan Timur (Kaltim) kian menyusut. Deru mesin alat berat dari industri pertambangan dan hamparan hijau monokultur perkebunan kelapa sawit terus mendesak ruang gerak mereka.
Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam. Di tengah gempuran ekspansi ekonomi tersebut, nasib ikon kebanggaan Indonesia seperti orang utan Kaltim kini berada di ujung tanduk.
Menyadari ancaman nyata ini, Pemprov Kaltim tidak tinggal diam. Langkah penyelamatan darurat mulai diambil demi memastikan satwa-satwa langka ini tidak kehilangan rumah mereka selamanya.
Pemprov Kaltim kini tengah berpacu dengan waktu untuk menetapkan areal preservasi khusus. Jalur ini disiapkan sebagai zona aman bagi satwa liar yang areanya berada di luar kawasan konservasi resmi.
“Meski penanganan satwa dilindungi adalah wewenang pusat, kami tetap berupaya keras mengamankan habitat mereka,” ujar Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Dinas Kehutanan Kaltim, Hamdani, di Samarinda.
Secara angka, Kaltim sebenarnya masih memiliki bentang hijau yang sangat luas. Sekitar 62 persen atau 8,15 juta hektare daratan Bumi Etam masih berupa kawasan hutan. Angka ini jauh di atas standar minimal nasional yang hanya 30 persen.
Namun, persoalannya bukan sekadar luas lahan. Masalah utamanya adalah bagaimana memastikan satwa-satwa ini bisa melintas dengan aman tanpa berkonflik dengan manusia atau industri.
Sebagai payung hukum, komitmen ini diperkuat lewat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 522.5/K.672/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Ekosistem Esensial.
Pemerintah daerah telah mengunci 20 lokasi yang menjadi target utama pelestarian ragam hayati. Salah satu yang paling krusial adalah bentang alam Wehea-Kelay yang membelah Kabupaten Berau dan Kutai Timur.
Kawasan seluas 534 ribu hektare ini merupakan jalur sutra bagi jalannya orang utan Kaltim. Jalur ini menjadi koridor utama perlintasan mereka untuk mencari makan dan berkembang biak.
Selain rumah bagi primata, perhatian besar juga tertuju pada ekosistem lahan basah Mesangat-Suwi di Kutai Timur. Wilayah air ini merupakan tempat bernaung salah satu reptil paling langka di dunia, buaya badas hitam.
Penyelamatan ekosistem ini jelas membutuhkan ketegasan. Pemprov Kaltim kini memberi lampu kuning dan aturan ketat kepada para pelaku industri yang memegang konsesi lahan.
Semua perusahaan kelapa sawit diwajibkan mengalokasikan area bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value (HCV) di dalam wilayah kerja mereka. Lahan berstatus HCV ini haram hukumnya untuk dibabat habis.
Aturan main yang sama juga berlaku bagi korporasi pertambangan. Pemprov Kaltim menegaskan akan mengawasi secara ketat komitmen para pengusaha tambang di dalam kawasan hutan.
Ruang hidup bagi satwa liar di Kaltim sudah terlalu sempit untuk dikompromikan lagi. Menjaga kelestarian mereka bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban mutlak sebelum semuanya terlambat. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















