MEMBELI tanah sering kali menjadi pencapaian hidup yang luar biasa bagi seseorang. Sayangnya, banyak orang mengira urusan selesai begitu uang berpindah tangan dan kesepakatan tercapai.
Padahal, mengabaikan jalur hukum pertanahan bisa menjadi awal dari mimpi buruk sengketa berkepanjangan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada. Penting untuk memahami proses jual beli tanah secara legal agar aset berharga Anda tetap aman.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan kejelasan status tanah harus dipastikan sejak awal.
“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa,” ujar Shamy, Jumat (22/5/2026).
Langkah ini krusial agar proses berikutnya berjalan lancar tanpa ganjalan hukum di masa depan.
Cek Kelengkapan Dokumen sebelum Bertransaksi
Sebelum melangkah ke notaris, penjual dan pembeli memiliki kewajiban administrasi yang berbeda. Pembeli wajib menyiapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, serta membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bagaimana dengan pihak penjual? Persyaratannya sedikit lebih ketat untuk menjamin keabsahan kepemilikan.
Penjual harus menyediakan sertifikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, dan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, diperlukan persetujuan pasangan jika sudah menikah, serta bukti bayar Pajak Penghasilan (PPh).
Tahapan Penting: Membuat AJB dan Balik Nama
Setelah semua berkas klop, saatnya bergeser ke meja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Di sinilah Akta Jual Beli (AJB) resmi dibuat sebagai bukti sah peralihan hak.
PPAT akan memeriksa ulang semua kesesuaian data dari sertifikat asli yang akan dipindahtangankan. Begitu tanda tangan di atas meja PPAT selesai, perjuangan Anda belum sepenuhnya usai.
Langkah krusial berikutnya adalah mengajukan balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan kabupaten atau kota setempat. Tanpa proses ini, nama Anda tidak akan tercatat secara resmi di buku tanah negara.
Untuk mengurus balik nama, pastikan membawa formulir permohonan bermaterai, AJB dari PPAT, sertifikat asli, dan identitas diri. Jangan lupa sertakan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan serta bukti setor BPHTB.
Hitung Simulasi Biaya dari Genggaman Tangan
Kini, masyarakat tidak perlu meraba-raba lagi soal kepastian dokumen dan perkiraan biaya operasional. Kementerian ATR/BPN menyediakan solusi praktis lewat aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa diunduh gratis.
Melalui aplikasi ini, Anda bisa memantau simulasi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan luas tanah dan nilai pasar per meter persegi.
“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy menambahkan.
Jika masih membutuhkan panduan mendalam, masyarakat sangat disarankan untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat. Memastikan legalitas tanah memang butuh kesabaran, namun itu jauh lebih baik daripada kehilangan aset masa depan. [ADS/RIL]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















