MULAI 1 Juli 2026, masyarakat yang ingin membeli dan mengaktifkan kartu SIM baru harus bersiap menghadapi prosedur baru. Registrasi nomor seluler kini wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah.
Kebijakan ini berlaku secara nasional setelah melalui masa uji coba hampir lima bulan. Pemerintah memastikan tidak ada lagi pengecualian bagi registrasi nomor baru tanpa proses pemindaian wajah.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan seluruh operator seluler telah siap menjalankan sistem tersebut secara penuh.
“Untuk registrasi SIM secara biometrik, registrasi sudah bisa dimulai efektif serentak nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” kata Edwin di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Keputusan menerapkan registrasi SIM berbasis biometrik tidak muncul secara mendadak. Pemerintah lebih dulu menguji sistem tersebut sejak awal tahun.
Hasil evaluasi menunjukkan teknologi yang digunakan operator seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart berjalan stabil selama masa percobaan.
Data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mencatat sekitar 1,4 juta nomor baru telah diregistrasi menggunakan verifikasi biometrik wajah sepanjang Januari hingga April 2026.
Angka tersebut menunjukkan rata-rata sekitar 300 ribu registrasi baru setiap bulan telah menggunakan sistem yang nantinya diwajibkan secara nasional.
Salah satu temuan yang cukup mengejutkan datang dari pengalaman pengguna di lapangan.
Menurut Kemkomdigi, proses registrasi justru berlangsung lebih cepat dibanding metode lama yang mengharuskan pelanggan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data Kartu Keluarga (KK).
Keluhan dari masyarakat juga relatif minim selama masa uji coba berlangsung di berbagai gerai operator.
“Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK dan KK,” ujar Edwin.
Pemerintah melihat registrasi SIM biometrik bukan sekadar perubahan prosedur administratif.
Teknologi pengenalan wajah dinilai mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan nomor telepon anonim atau identitas palsu.
Kasus penipuan daring, phishing, hingga pencurian identitas menjadi alasan utama di balik kebijakan tersebut.
Dengan verifikasi biometrik, setiap nomor baru akan lebih mudah ditelusuri dan dikaitkan dengan identitas pemilik yang sah. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan rasa aman masyarakat saat menggunakan layanan digital maupun telekomunikasi.
Kemkomdigi juga menilai Indonesia tidak berjalan sendiri dalam penerapan kebijakan ini.
Sejumlah negara di kawasan Asia lebih dulu mengadopsi registrasi nomor seluler berbasis biometrik, di antaranya Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















