PERNAH merasa was-was apakah lokasi tanah milik Anda sudah terdaftar dengan benar di database pemerintah? Kini, kekhawatiran itu bisa dijawab hanya dalam satu genggaman.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru saja merilis fitur Swaplotting di aplikasi Sentuh Tanahku. Inovasi ini memungkinkan Anda sebagai pemilik tanah untuk memetakan bidang lahan secara mandiri menggunakan koordinat GPS dari smartphone.
Selama ini, banyak pemilik tanah—terutama yang masih memegang sertipikat model lama (analog)—bingung bagaimana memastikan lahan mereka masuk dalam peta digital nasional. Fitur Swaplotting hadir untuk menjembatani celah tersebut.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa masyarakat kini punya ruang partisipasi aktif. Anda tak lagi sekadar menunggu, tapi bisa menjemput bola.
“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting. Nanti Kantor Pertanahan setempat akan memverifikasi. Jika sesuai, bidang tanah langsung dipetakan secara digital,” ujar Ary dalam keterangannya, Selasa (26/05/2026).
Kabar baiknya, fitur ini tidak hanya terbatas bagi mereka yang sudah punya sertipikat. Bagi Anda yang tanahnya masih dalam proses atau baru memiliki alas hak dan bukti pajak, fitur ini tetap bisa digunakan.
Dalam menu Swaplotting, tersedia dua opsi utama:
- Opsi Bersertipikat: Untuk pemilik sertipikat analog. Anda cukup memasukkan nomor hak, luas tanah, dan mengunggah foto sertipikat asli.
- Opsi Belum Sertipikat: Untuk tanah yang belum terdaftar. Anda perlu melengkapi identitas, lokasi, alas hak, hingga bukti pembayaran pajak.
Jangan lupa, saat menggunakan aplikasi ini, pastikan izin akses lokasi di gawai Anda sudah aktif agar koordinat yang didapat akurat sesuai posisi berdiri Anda di lahan tersebut.
Setelah data diunggah, petugas di Kantor Pertanahan akan memeriksa kecocokan data Anda dengan catatan internal kementerian. Jika semuanya klop, tanah Anda akan terintegrasi dalam data bidang tanah nasional.
Langkah ini bukan sekadar gaya-gayaan digital. Dengan terpetakannya tanah secara akurat, potensi sengketa lahan atau klaim tumpang tindih di masa depan bisa diminimalisir.
“Harapan kami proses pendataan tanah di Indonesia jadi lebih cepat, akurat, dan yang terpenting: melibatkan masyarakat secara langsung,” tutup Ary. [ADS/RIL]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















