POLSEK Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar gedung sarang burung walet milik warga di Desa Pait.
Lima terduga pelaku berhasil diamankan. Masing-masing berinisial RMH (26), AF alias U (22), SA (44), H (48), dan RH (26).
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kapolsek Long Ikis IPTU Slamet Hafidin membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Kelima pelaku saat ini sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Slamet Hafidin, Kamis (21/5/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Suwarjo (65), pemilik gedung sarang walet di Desa Pait.
Ia melapor setelah mendapati bangunannya dibobol pada Minggu dini hari, 15 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 Wita.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban ke Polsek Long Ikis pada Sabtu (16/5/2026). Unit Reskrim kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi lebih dulu mengamankan dua orang terduga pelaku di sebuah toko di Desa Pait. Dari pengembangan pemeriksaan, tiga pelaku lainnya ikut diringkus.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu buah linggis, satu aki merek Yuasa, dan satu set gagang pintu yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Kini kelima pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Long Ikis mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Silakan melapor melalui call center 110. Layanan bebas pulsa,” pungkas IPTU Slamet Hafidin. [RIL]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














