PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Timur alias Pemprov Kaltim mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari total 54 temuan yang harus ditindaklanjuti, sebanyak 23 di antaranya telah dinyatakan selesai secara teknis.
Perkembangan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur saat membahas penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (13/7/2026).
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan rapat tersebut juga menjadi forum bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan progres penyelesaian rekomendasi yang diberikan BPK.
“Banggar meminta konfirmasi terkait bagaimana tindak lanjut dari rekomendasi LHP BPK. Itu yang kami sampaikan dalam rapat tadi,” ujar Sri Wahyuni.
Menurut dia, sebagian besar rekomendasi kini tinggal memasuki tahap penyelesaian administrasi maupun proses pengembalian sesuai ketentuan.
Dari total 54 temuan, sebanyak 23 telah diselesaikan secara teknis. Pemprov Kaltim optimistis sisa rekomendasi dapat dirampungkan dalam waktu sekitar dua pekan, sebelum batas waktu penyelesaian berakhir.
“Dari 54 temuan, sudah 23 yang secara teknis selesai. Kami masih punya waktu, mudah-mudahan dua minggu ke depan bisa diselesaikan,” katanya.
Selain membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, rapat juga menyinggung persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini masih mengalami kurang salur dari pemerintah pusat.
Sri Wahyuni menjelaskan, pemerintah daerah belum dapat memasukkan dana tersebut ke dalam perencanaan anggaran karena masih menunggu dasar hukum berupa Keputusan Menteri Keuangan.
Menurutnya, tanpa regulasi tersebut, Pemprov Kaltim tidak memiliki landasan untuk mengalokasikan anggaran meski dana itu merupakan hak daerah.
“Kita memang masih punya catatan kurang salur. Tetapi untuk bisa dialokasikan, harus ada payungnya, yaitu keputusan dari Menteri Keuangan,” jelasnya.
Karena itu, Pemprov Kaltim memilih berhati-hati dan tidak menganggarkan dana yang belum memiliki kepastian hukum.
“Kalau ada Keputusan Menteri Keuangan, baru dananya bisa kita planning-kan. Tanpa itu kita tidak bisa menganggarkan,” tutup Sri Wahyuni.
Bagi Pemprov Kaltim, penyelesaian rekomendasi BPK dan kepastian pencairan DBH menjadi dua pekerjaan penting yang akan memengaruhi ruang fiskal serta kelancaran pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kaltim. (*)

















