PROSES mediasi gugatan perdata yang diajukan eks Wali Kota Bontang, Basri Rase, kembali belum menghasilkan titik temu. Hingga agenda mediasi kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, penggugat belum hadir secara langsung untuk bertemu dengan pihak tergugat.
Kondisi itu membuat proses perdamaian yang menjadi tahapan wajib dalam perkara perdata kembali tertunda. Sementara pihak tergugat mengaku tetap hadir dengan harapan sengketa dapat diselesaikan melalui musyawarah sebelum memasuki pokok persidangan.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Bon itu masih berada dalam tahap mediasi sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Kuasa hukum tergugat, Muhammad Rifai, mengatakan dirinya bersama tergugat prinsipal, Ali Ridha, telah memenuhi panggilan hakim mediator pada dua agenda mediasi yang telah dijadwalkan.
Namun, menurut Rifai, hingga mediasi kedua berlangsung, Basri Rase selaku penggugat prinsipal kembali tidak hadir.
“Kami telah mengikuti sidang mediasi kedua dengan difasilitasi hakim mediator. Kami hadir bersama tergugat prinsipal, namun kembali penggugat prinsipal, Bapak Basri Rase, tidak hadir,” kata Rifai.
Ia mengaku menyayangkan ketidakhadiran tersebut. Menurutnya, kehadiran langsung para pihak menjadi bagian penting dalam proses mediasi karena membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian terbaik.
“Kami datang dengan itikad baik untuk mencari solusi terbaik sebelum perkara memasuki pokok persidangan,” ujarnya.
Rifai menjelaskan hakim mediator kembali menjadwalkan mediasi pada pekan depan. Agenda tersebut menjadi kesempatan berikutnya bagi kedua belah pihak untuk bertemu secara langsung.
Menurutnya, hakim mediator akan kembali memanggil Basri Rase agar hadir dalam mediasi bersama Ali Ridha.
“Rabu depan akan dilakukan pemanggilan kembali kepada Pak Basri Rase agar dapat bertemu langsung dengan Pak Ali Ridha untuk mencari solusi melalui musyawarah,” jelasnya.
Meski masih membuka peluang damai, Rifai memastikan tim hukumnya telah menyiapkan jawaban atas gugatan apabila perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Tergugat Siapkan Gugatan Balik
Rifai mengungkapkan pihaknya akan mengajukan gugatan balik atau rekonvensi dalam jawaban resmi di persidangan.
Ia mengklaim memiliki bukti bahwa nilai dana yang diambil penggugat lebih besar dibanding nilai yang kini diminta dalam gugatan. Meski begitu, seluruh pembuktian akan disampaikan melalui proses persidangan.
“Kami akan menuangkan hal tersebut dalam gugatan balik atau rekonvensi. Seluruhnya akan kami buktikan dalam persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Selain itu, pihak tergugat juga mempertanyakan dasar perhitungan gugatan kerugian immateriil yang nilainya mencapai Rp27 miliar.
Meski demikian, Rifai menegaskan pihaknya tetap menghormati hak penggugat untuk mengajukan tuntutan tersebut.
“Kalau memang dapat dibuktikan dan diputuskan hakim dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kami siap melaksanakan putusan itu. Namun proses hukumnya masih panjang,” ujarnya.
Basri Rase Berada di Magelang
Di sisi lain, kuasa hukum Basri Rase yang hadir dalam persidangan, Ikhwan, menjelaskan kliennya belum dapat menghadiri mediasi karena sedang berada di luar daerah.
Menurut informasi yang diterimanya, Basri Rase saat ini berada di Magelang.
“Pak Basri Rase sedang berada di Magelang. Begitu info terkini yang kami terima,” kata Ikhwan.
Rifai juga meminta publik tidak mengaitkan perkara tersebut dengan jabatan Ali Ridha sebagai salah satu pimpinan partai politik di Kota Bontang.
Ia menegaskan sengketa yang sedang diproses di PN Bontang murni merupakan perkara perdata yang melibatkan pihak-pihak secara pribadi maupun perusahaan. (*)

















