Pranala.co, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023. Giliran mantan Wali Kota Bontang yang juga Ketua Kormi Kaltim 2021–2025, Basri Rase, dimintai keterangan, Selasa (9/9/2025).
Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WITA di kantor Kejati Kaltim. Basri hadir sebagai saksi, terkait perannya sebagai Ketua Kormi Kaltim yang ikut bersinggungan dengan aliran dana hibah tersebut.
“Sebentar saja, tidak sampai satu jam. Pemeriksaan terkait posisi saya sebagai Ketua KORMI, khususnya soal hibah DBON,” kata Basri usai keluar dari ruang penyidik.
Meski begitu, ia enggan merinci lebih jauh pertanyaan yang diajukan penyidik. “Kita tunggu saja. Intinya aliran dana yang ditelusuri,” singkatnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan bahwa hari itu ada empat saksi yang diperiksa. Semua memiliki kaitan dengan organisasi olahraga DBON.
“Ada empat orang yang dimintai keterangan,” ujarnya.
Pemeriksaan Basri menambah daftar panjang nama-nama penting yang sudah dipanggil. Sebelumnya, Sekda Kaltim Sri Wahyuni, Ketua DBON Zairin Zain, Bendahara DBON sekaligus Sekretaris Dispora Kaltim Sri Wartini, serta pengurus DBON Setia Budi juga sudah diperiksa.
Kasus ini semakin menguat setelah tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim pada 26 Mei 2025 lalu. Dari operasi itu, diamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga terkait pengelolaan hibah.
Semua barang bukti tersebut kini disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Perkara ini bermula dari pembentukan Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 pada 14 April 2023. Hanya tiga hari berselang, DBON mendapat persetujuan hibah Rp100 miliar melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023.
Pada hari yang sama, ditandatangani pula Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltim dan DBON. Dana kemudian dicairkan dan disalurkan ke delapan lembaga atau badan olahraga penerima.
Namun, pengelolaan dana jumbo tersebut kini tengah dipertanyakan. Penyidik Kejati Kaltim menelusuri apakah ada penyimpangan atau penyalahgunaan dalam proses penyalurannya.
Kejati Kaltim memastikan penyidikan akan terus berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi tambahan masih akan dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara. (RE/DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















