UANG tunai Rp57,45 miliar kembali diserahkan dalam penyidikan dugaan korupsi tambang PT JMB Group di atas lahan milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Kutai Kartanegara (Kukar). Dengan tambahan itu, total uang yang telah disita Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kini menembus Rp271,45 miliar.
Nilai fantastis tersebut membuat kasus ini menjadi salah satu penyidikan korupsi sektor pertambangan dengan pemulihan aset terbesar yang tengah ditangani Kejati Kaltim tahun ini. Jaksa juga mulai memburu aset lain yang diduga berkaitan dengan aliran dana perkara tersebut.
Uang Rp57,45 miliar itu diserahkan tersangka berinisial BT. Sebelumnya, BT juga telah mengembalikan lebih dari Rp214 miliar kepada penyidik. Seluruh dana itu kini disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Tersangka BT sebelumnya telah mengembalikan dua ratus miliar lebih, dan pada 1 April 2026 mengembalikan lagi Rp57.450.000.000 sehingga total penyelamatan keuangan negara dari tersangka BT berjumlah Rp271.450.000.000,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, di Samarinda, Rabu (20/5/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT JMB Group di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 milik Kemendes PDTT. Lahan negara yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan transmigrasi itu diduga dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan hingga menimbulkan potensi kerugian negara.
Kejati Kaltim menyebut penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Januari 2026. Hingga kini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan penyidik tidak hanya menyita uang tunai, tetapi juga sejumlah aset lain berupa rumah, tanah, dan kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tersangka BT menyerahkan uang Rp57.450.000.000. Ditambah penyerahan sebelumnya sekitar Rp214 miliar, total uang yang disita sebesar Rp271.450.000.000 untuk pemulihan kerugian negara. Penyidik juga menyita aset rumah, tanah, serta kendaraan roda empat,” ujar Gusti.
Meski nilai uang sitaan terus bertambah, Kejati Kaltim belum mengungkap secara rinci peran BT dalam perkara ini. Penyidik memilih membuka konstruksi lengkap dugaan tindak pidana tersebut di persidangan nanti.
“Peran BT nanti akan kita sampaikan di dalam dakwaan. Yang pasti, dia jadi tersangka karena diduga ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian uang negara,” kata Gusti.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan resmi total kerugian negara dari lembaga pemerintah yang berwenang. Kejati Kaltim memastikan proses pelacakan aset dan penyidikan masih terus berjalan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan. [TIA]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















