Pranala.co, SAMARINDA – Penyaluran bantuan sosial alias bansos di Kalimantan Timur (Kaltim) segera mengalami perubahan besar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas Sosial (Dissos) akan menyesuaikan basis data penerima sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan benar-benar jatuh ke tangan yang berhak. Kepala Dissos Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menegaskan penyesuaian data ini penting agar program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat bisa lebih tepat sasaran.
“Kami memahami ada perubahan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN. Sekarang, pengelompokan masyarakat dibagi dalam desil. Tujuannya agar data lebih akurat,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Menurut Andi, masih ada ribuan warga Kaltim yang belum tercatat dalam sistem baru ini. Namun, Kementerian Sosial sudah menyiapkan mekanisme reaktivasi. Artinya, masyarakat yang memenuhi kriteria bisa kembali diaktifkan sebagai penerima.
“Masyarakat yang merasa berhak, setelah diverifikasi petugas, dapat diaktifkan kembali. Khusus untuk daerah yang sudah menerapkan Universal Health Coverage (UHC), mereka bahkan bisa langsung aktif saat mengajukan layanan kesehatan,” jelasnya.
Sejauh ini, perubahan tersebut belum menimbulkan gejolak berarti. Meski demikian, Dinsos Kaltim tetap melakukan verifikasi dan reaktivasi untuk mengantisipasi keluhan masyarakat.
“Kalau dalam proses verifikasi ditemukan mereka tidak lagi memenuhi syarat, otomatis keluar dari daftar penerima bantuan,” tegas Andi.
Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya menjaga ketepatan penyaluran bansos. Dengan adanya DTSEN, sistem bantuan diyakini lebih efisien dan efektif.
“Harapannya, bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” tutup Andi. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami








