• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pakai Baju Tahanan Oranye, Eks Kasat Narkoba Kubar Resmi Ditahan Bareskrim

Suriadi Said by Suriadi Said
22 Mei 2026 | 22:15
Reading Time: 2 mins read
0
Pakai Baju Tahanan Oranye, Eks Kasat Narkoba Kubar Resmi Ditahan Bareskrim

Penampakan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonatan Sasiang yang resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai diperiksa, Selasa (19/5/2026). Foto: Bareskrim Polri

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

AKP DEKY Jonatan Sasiang resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar) itu kini menjalani proses hukum usai diduga terlibat dalam operasional sindikat narkoba yang dikendalikan bandar bernama Ishak di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Foto AKP Deky mengenakan baju tahanan oranye bernomor 38 pun mulai beredar luas. Dalam foto tersebut, ia terlihat duduk santai di ruang tahanan.

PILIHAN REDAKSI

Sabu Menyusup ke Pergaulan Remaja di Bontang, Awalnya Gratis Lalu Dibuat Ketagihan BNN Bontang: Vape Diduga Mengandung Obat Bius Beredar di Kaltim, Harga Capai Rp7 Juta

Sabu Menyusup ke Pergaulan Remaja di Bontang, Awalnya Gratis Lalu Dibuat Ketagihan

22 Mei 2026 | 14:50
Miris, Dua Anak SMP di Bontang Pakai Sabu Hampir setiap Hari

Miris, Dua Anak SMP di Bontang Pakai Sabu Hampir setiap Hari

22 Mei 2026 | 14:17

Penahanan dilakukan setelah tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap dirinya.

“Untuk tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa (18/5/2026).

Tak lama setelah pemeriksaan, penyidik langsung menempatkan Deky di Rutan Bareskrim Polri.

“Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” lanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyentuh institusi penegak hukum. Deky sebelumnya merupakan pejabat yang bertugas memberantas narkoba di Kutai Barat.

Namun dalam pengembangan kasus sindikat bandar narkoba Ishak, penyidik menemukan dugaan keterlibatan dirinya dalam menjaga operasional jaringan tersebut.

Penyidik mengungkap adanya dugaan aliran uang dari jaringan bandar narkoba kepada AKP Deky. Nama Mery Christine, calon istri bandar Ishak, serta Marselus Vernandus muncul dalam perkara ini.

Marselus diduga menjadi penghubung antara AKP Deky dan bandar narkoba Ishak.

Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Marselus mengaku pernah menerima voice note dari AKP Deky yang meminta bantuan untuk mengamankan bisnis narkoba Ishak.

Isi pesannya mengejutkan. AKP Deky diduga meminta agar seorang bernama Fathur dipancing menjual sabu lebih dari satu kilogram kepada Ishak agar bisa ditangkap sebagai bahan rilis tahunan kepolisian.

Sebagai imbalan, jaringan Ishak disebut akan “diamankan” untuk tetap beroperasi di Kutai Barat.

“AKP Deky juga menjanjikan bahwa kalau berhasil memberikan tangkapan tersebut akan menjaminkan keamanan jaringan tersangka Ishak untuk beroperasi mengedarkan narkoba di wilayah Kutai Barat,” kata Eko.

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan pemberian uang secara bertahap.

Mery Christine mengaku pernah menyerahkan uang Rp5 juta secara tunai kepada AKP Deky untuk membantu memantau bisnis narkoba mereka agar tidak diganggu.

Sebulan kemudian, muncul lagi permintaan uang sebesar Rp50 juta dengan alasan kebutuhan sertijab atau serah terima jabatan.

Tak berhenti di situ. Menjelang malam tahun baru, AKP Deky kembali diduga meminta uang Rp15 juta. Semua uang disebut diberikan melalui perantara Marselus secara tunai.

Sebelum ditahan Bareskrim, AKP Deky lebih dulu menjalani sidang etik di Polda Kalimantan Timur pada Senin (18/5/2026). Ia diputuskan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.

Usai sidang etik, Deky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik kini juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dari bandar Ishak.

Kasus ini bermula dari pengungkapan sindikat narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Dewantara, Melak Ulu, Kutai Barat.

Dari lokasi itu, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 233,68 gram. Dalam pengembangan kasus, Bareskrim kemudian mengambil alih penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan AKP Deky.

“Penyidik mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan sindikat bandar narkoba Ishak dkk,” ujar Brigjen Eko.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Bareskrim membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan tersebut. [RE]

 

Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

Tags: Narkoba
Previous Post

Vila di Atas Laut Mulai Ditertibkan, Pemprov Kaltim Khawatir Pesisir Rusak

Next Post

Aturan Baru Masuk SD 2026: Tak Wajib TK dan Dilarang Tes Calistung

BACA JUGA

Vila di Atas Laut Mulai Ditertibkan, Pemprov Kaltim Khawatir Pesisir Rusak

Vila di Atas Laut Mulai Ditertibkan, Pemprov Kaltim Khawatir Pesisir Rusak

22 Mei 2026 | 21:35
Bontang Buka Rekrutmen 65 Guru Pengganti, Ini Jadwal dan Formasinya Ancaman PHK Guru Non-ASN, Kaltim Siapkan Skema Bayar per Jam Sektor Pendidikan di Kaltim Kehilangan 22 Ribu Pekerja, Pertambangan Melesat

Bontang Buka Rekrutmen 65 Guru Pengganti, Ini Jadwal dan Formasinya

22 Mei 2026 | 21:17
Smart Tani Masuk Sekolah, Siswa SD di Bontang Sudah Panen Kangkung Sendiri

Smart Tani Masuk Sekolah, Siswa SD di Bontang Sudah Panen Kangkung Sendiri

22 Mei 2026 | 20:12
Nelayan Pulau Miang Kutim Mengeluh: Dulu Pulang Bawa Puluhan Kilo, Kini Satu Ikan Pun Susah

Nelayan Bontang Tercekik, Bom Ikan dan Bantuan Diduga Salah Sasaran

22 Mei 2026 | 19:28
KPK dan ATR/BPN Gaspol 9 Program Tanah, PAD Sulut Dibidik Melonjak

KPK dan ATR/BPN Gaspol 9 Program Tanah, PAD Sulut Dibidik Melonjak

22 Mei 2026 | 18:28
Sudah Telan Rp432 Miliar, Proyek Terowongan Samarinda Kaltim Masih Butuh Tambahan Dana Proyek Terowongan Samarinda Retakkan Rumah Warga, Lemahnya Pengawasan DPRD Disoal

Sudah Telan Rp432 Miliar, Proyek Terowongan Samarinda Kaltim Masih Butuh Tambahan Dana

22 Mei 2026 | 16:24
Next Post
Aturan Baru Masuk SD 2026: Tak Wajib TK dan Dilarang Tes Calistung

Aturan Baru Masuk SD 2026: Tak Wajib TK dan Dilarang Tes Calistung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Dari Pulau Kecil di Pangkep, Nur Aulia Tembus Forum Internasional Tiga Negara

Dari Pulau Kecil di Pangkep, Nur Aulia Tembus Forum Internasional Tiga Negara

18 Mei 2026 | 09:01
Nasib PPPK Kutim 2021 Ditentukan Tahun Ini, Kinerja Buruk Terancam Putus Kontrak Kutim Resmi Tanpa Honorer, 400 TK2D Diangkat jadi PPPK

Nasib PPPK Kutim 2021 Ditentukan Tahun Ini, Kinerja Buruk Terancam Putus Kontrak

16 Mei 2026 | 20:01
Perda soal Kuota Tenaga Kerja Lokal 80:20 di Kutim Mandul? VIDEO: Pekerja Lokal Dirumahkan, Massa Datangi Pama hingga Kantor Bupati Kutim BREAKING NEWS: Diduga PHK Pekerja Lokal Kutim, PT Pama Didemo Besar-besaran di Sangatta

BREAKING NEWS: Diduga PHK Pekerja Lokal Kutim, PT Pama Didemo Besar-besaran di Sangatta

20 Mei 2026 | 10:16
Menu MBG Belum Datang hingga Siang, Siswa SDN 33 Kalamasue Pangkep Terpaksa Pulang

Menu MBG Belum Datang hingga Siang, Siswa SDN 33 Kalamasue Pangkep Terpaksa Pulang

19 Mei 2026 | 00:23
Warga Bontang Bisa Foto ASN Keluyuran saat Jam Kerja, TPP Terancam Ditahan Duh! ASN Bontang Nongkrong di Kafe saat Jam Kerja

Warga Bontang Bisa Foto ASN Keluyuran saat Jam Kerja, TPP Terancam Ditahan

19 Mei 2026 | 11:38

Terbaru

Carrick Resmi Jadi Pelatih MU hingga 2028, Target Gelar Langsung Dipasang

Carrick Resmi Jadi Pelatih MU hingga 2028, Target Gelar Langsung Dipasang

22 Mei 2026 | 23:53
Aturan Baru Masuk SD 2026: Tak Wajib TK dan Dilarang Tes Calistung

Aturan Baru Masuk SD 2026: Tak Wajib TK dan Dilarang Tes Calistung

22 Mei 2026 | 22:55
Pakai Baju Tahanan Oranye, Eks Kasat Narkoba Kubar Resmi Ditahan Bareskrim

Pakai Baju Tahanan Oranye, Eks Kasat Narkoba Kubar Resmi Ditahan Bareskrim

22 Mei 2026 | 22:15
Vila di Atas Laut Mulai Ditertibkan, Pemprov Kaltim Khawatir Pesisir Rusak

Vila di Atas Laut Mulai Ditertibkan, Pemprov Kaltim Khawatir Pesisir Rusak

22 Mei 2026 | 21:35
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

cuaca 898100096

cuaca 898100097

cuaca 898100098

cuaca 898100099

cuaca 898100100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

cuaca 638000001

cuaca 638000002

cuaca 638000003

cuaca 638000004

cuaca 638000005

cuaca 638000006

cuaca 638000007

cuaca 638000008

cuaca 638000009

cuaca 638000010

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

news-1701