AKP DEKY Jonatan Sasiang resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar) itu kini menjalani proses hukum usai diduga terlibat dalam operasional sindikat narkoba yang dikendalikan bandar bernama Ishak di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Foto AKP Deky mengenakan baju tahanan oranye bernomor 38 pun mulai beredar luas. Dalam foto tersebut, ia terlihat duduk santai di ruang tahanan.
Penahanan dilakukan setelah tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap dirinya.
“Untuk tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa (18/5/2026).
Tak lama setelah pemeriksaan, penyidik langsung menempatkan Deky di Rutan Bareskrim Polri.
“Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” lanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyentuh institusi penegak hukum. Deky sebelumnya merupakan pejabat yang bertugas memberantas narkoba di Kutai Barat.
Namun dalam pengembangan kasus sindikat bandar narkoba Ishak, penyidik menemukan dugaan keterlibatan dirinya dalam menjaga operasional jaringan tersebut.
Penyidik mengungkap adanya dugaan aliran uang dari jaringan bandar narkoba kepada AKP Deky. Nama Mery Christine, calon istri bandar Ishak, serta Marselus Vernandus muncul dalam perkara ini.
Marselus diduga menjadi penghubung antara AKP Deky dan bandar narkoba Ishak.
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Marselus mengaku pernah menerima voice note dari AKP Deky yang meminta bantuan untuk mengamankan bisnis narkoba Ishak.
Isi pesannya mengejutkan. AKP Deky diduga meminta agar seorang bernama Fathur dipancing menjual sabu lebih dari satu kilogram kepada Ishak agar bisa ditangkap sebagai bahan rilis tahunan kepolisian.
Sebagai imbalan, jaringan Ishak disebut akan “diamankan” untuk tetap beroperasi di Kutai Barat.
“AKP Deky juga menjanjikan bahwa kalau berhasil memberikan tangkapan tersebut akan menjaminkan keamanan jaringan tersangka Ishak untuk beroperasi mengedarkan narkoba di wilayah Kutai Barat,” kata Eko.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan pemberian uang secara bertahap.
Mery Christine mengaku pernah menyerahkan uang Rp5 juta secara tunai kepada AKP Deky untuk membantu memantau bisnis narkoba mereka agar tidak diganggu.
Sebulan kemudian, muncul lagi permintaan uang sebesar Rp50 juta dengan alasan kebutuhan sertijab atau serah terima jabatan.
Tak berhenti di situ. Menjelang malam tahun baru, AKP Deky kembali diduga meminta uang Rp15 juta. Semua uang disebut diberikan melalui perantara Marselus secara tunai.
Sebelum ditahan Bareskrim, AKP Deky lebih dulu menjalani sidang etik di Polda Kalimantan Timur pada Senin (18/5/2026). Ia diputuskan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.
Usai sidang etik, Deky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik kini juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dari bandar Ishak.
Kasus ini bermula dari pengungkapan sindikat narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Dewantara, Melak Ulu, Kutai Barat.
Dari lokasi itu, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 233,68 gram. Dalam pengembangan kasus, Bareskrim kemudian mengambil alih penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan AKP Deky.
“Penyidik mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan sindikat bandar narkoba Ishak dkk,” ujar Brigjen Eko.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Bareskrim membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan tersebut. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















