KEJAKSAAN Tinggi Kalimantan Timur alias Kejati Kaltim menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), AS, dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan Rabu, 15 April 2026, setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim mengantongi sedikitnya dua alat bukti. AS yang menjabat pada periode 2010–2011 langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “Ancaman pidana di atas lima tahun dan ada potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Kasus ini terkait dugaan penyimpangan penerimaan negara dalam pemanfaatan barang milik negara milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Lahan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group dan dua perusahaan lainnya di Kutai Kartanegara.
Penyidik menduga AS tidak menjalankan fungsi pengawasan secara semestinya saat menjabat, sehingga membuka celah bagi aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik kementerian.
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Nilai tersebut berasal dari hasil penjualan batu bara yang diduga ilegal serta dampak kerusakan lingkungan.
“Kerugian ini masih estimasi awal. Kami masih melakukan perhitungan bersama auditor untuk mendapatkan angka pasti,” kata Toni.
Kejati Kaltim menyatakan penyidikan masih terus berkembang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















