HARAPAN terumbu karang yang memesona di Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang, kini tidak boleh lagi disentuh oleh keserakahan. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah cepat demi menyelamatkan salah satu aset wisata bahari terbaiknya agar tetap lestari hingga generasi mendatang.
Langkah konkret ini ditandai dengan gerak cepat Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penataan dan Pengembangan Kawasan Wisata Strategis Kampung Bahari Nusantara (KBN) Pulau Miang. Mereka menggelar rapat koordinasi perdana di Ruang Arau, Sekretariat Kabupaten Kutim, Senin (13/7/2026), untuk merancang masa depan pulau eksotis ini hingga 2027.
Rapat yang dipimpin langsung Asisten Pemkesra Sekkab Kutim, Trisno, berjalan dinamis. Hadir di sana berbagai unsur penting, mulai dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Sangatta, Dinas Pariwisata, DPMD, Dinas Perhubungan, hingga Camat Sangkulirang dan Kepala Desa Pulau Miang.
Trisno menegaskan, pembentukan Satgas ini menjadi momentum penting agar instansi tidak lagi berjalan sendiri-sendiri atau saling lempar tanggung jawab. Pengelolaan Pulau Miang harus berada dalam satu komando yang solid.
“Seluruh anggota bergerak bersamaan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, dalam satu kerangka waktu, satu peta jalan, dan satu sistem koordinasi, sehingga tidak ada kegiatan yang saling menunggu maupun tumpang tindih,” tegas Trisno di hadapan seluruh peserta rapat.
Pertemuan tersebut langsung melahirkan tiga komitmen besar: pengesahan Kerangka Acuan Kerja (KAK), penyusunan peta jalan hingga 2027, serta penetapan target prioritas untuk sisa tahun 2026 ini.
Rencana besar ini merupakan kelanjutan dari Surat Edaran Bupati Kutim yang keluar awal Juni lalu. Regulasi tersebut secara tegas melarang adanya bangunan baru di atas ekosistem terumbu karang serta menghentikan total pembuangan limbah ke laut.
Lantas, bagaimana dengan bangunan warga yang telanjur berdiri di atas air? Satgas memastikan akan melakukan pendataan dan pemetaan titik koordinat secara menyeluruh. Bangunan yang sudah ada bakal diregistrasi dengan status ‘terdaftar bersyarat’.

Namun, setelah ini pengawasan ketat akan diberlakukan. Personel gabungan dari Satpol PP, Lanal Sangatta, hingga pemerintah desa bakal berpatroli untuk memastikan tidak ada lagi bangunan liar baru yang merusak pesisir.
Pulau Miang tidak hanya ingin diselamatkan secara ekologis, tapi juga dikembangkan secara ekonomi. Salah satu terobosan yang disiapkan adalah penerapan Single Gate System alias sistem pelayanan wisata satu pintu.
Nantinya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan bertindak sebagai operator utama. Harapannya, pendapatan dari sektor wisata bisa langsung dirasakan oleh kas desa dan memutar roda ekonomi masyarakat pesisir secara nyata. Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat juga akan direvitalisasi demi menyambut wisatawan dengan standar pelayanan yang lebih baik.
Menariknya, Satgas tidak ingin membuat kebijakan di atas kertas saja. Pekan depan, seluruh tim dijadwalkan langsung meluncur ke Pulau Miang untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan, mulai dari mengecek aset dermaga hingga berdialog langsung dengan warga setempat.
Penataan ini menjadi bagian krusial dari target RPJMD Kutim 2025-2029. Pemkab Kutim ingin membuktikan bahwa eksploitasi ekonomi dan konservasi alam bisa berjalan beriringan tanpa harus saling mengorbankan. (*)















