PIHAK manajemen PT Powertrain Solutions Indonesia awalnya hanya mencari gulungan kabel dan injektor yang terselip di area workshop mereka. Namun, pencarian rutin di kawasan industri Kariangau itu justru membuka tabir kejahatan bernilai fantastis.
Bukan karena terselip, barang-barang vital tersebut ternyata telah digarong. Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang diderita perusahaan mencapai Rp 2.371.100.000.
Aksi pencurian alat berat Balikpapan ini akhirnya berhasil dibongkar jajaran Polsek Balikpapan Barat. Polisi meringkus dua pria berinisial EF (36) dan MH (41) setelah aksi nekat mereka terekam jelas oleh kamera pengawas.
Aksi pembobolan ini terjadi Minggu (28/6/2026) sekira pukul 06.40 Wita. Kondisi workshop yang masih lengang dimanfaatkan betul oleh kedua pelaku untuk menyusup masuk.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto membeberkan, aksi jahat ini baru disadari keesokan harinya, Senin (29/6/2026) pagi saat staf logistik mulai bekerja.
“Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui sejumlah sparepart penting sudah hilang,” kata Iptu Hendik, Senin (13/7/2026).
Barang-barang yang digasak meliputi komponen kelas berat dan bernilai tinggi. Mulai dari kabel power, injektor, track shoe, hingga cover cylinder head radiator.
Sadar menjadi korban kejahatan, manajemen langsung memutar rekaman CCTV. Di layar monitor, terlihat jelas gerak-gerik EF dan MH saat memindahkan dan mengangkut paksa komponen-komponen mahal tersebut.
Berbekal rekaman CCTV yang cukup terang, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung bergerak melakukan perburuan. Polisi tak butuh waktu lama untuk mengendus keberadaan pelaku.
EF dan MH ditangkap di lokasi persembunyian mereka tanpa sempat memberikan perlawanan. Di hadapan penyidik, keduanya langsung layu dan mengakui semua perbuatannya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang tergolong unik. Petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih-hitam bernomor polisi KT-8329-MW yang dipakai untuk mengangkut barang jarahan.
Menariknya, polisi juga menyita pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi dan terekam CCTV. Yaitu satu jaket hitam bertuliskan “SEKAWAN” serta sebuah songkok khas Bugis.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian bernilai miliaran ini karena motif klasik. Yaitu tekanan ekonomi.
Mereka tergiur untuk menguasai komponen alat berat tersebut karena tahu harga jualnya yang sangat tinggi di pasar gelap.
“Modusnya ingin memiliki, menguasai, serta mendapatkan keuntungan pribadi secara cepat,” ungkap Iptu Hendik.
Kini, hari-hari EF dan MH harus dihabiskan di dalam sel tahanan Polsek Balikpapan Barat. Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)















