LANGKAH kaki MYN (26) untuk meloloskan diri dari kejaran hukum akhirnya terhenti. Pria terduga pelaku penikaman di sebuah kafe di kawasan Sambaliung, Berau ini diringkus polisi saat bersembunyi di atas kapal yang sedang bersandar di Dermaga Bunker Air, Jalan Cendrawasih 2, Teluk Bayur.
Penangkapan terjadi Minggu (12/7/2026) pagi sekira pukul 06.00 Wita itu memutus pelarian MYN. Hebatnya, tim gabungan Polres Berau hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam untuk melacak dan membekuk pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat.
Peristiwa ini bermula dari sebuah kafe di Jalan Limunjan, Kelurahan Sambaliung. Awalnya, korban dan pelaku terlibat perselisihan biasa. Namun, atmosfer mendadak memanas, memicu cekcok mulut yang tak terkendali.
Amarah MYN yang sudah diubun-ubun membuatnya gelap mata. Sebilah senjata tajam jenis badik langsung dihujamkan ke tubuh korban.
Korban yang bersimbah darah langsung dilarikan ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan pertolongan darurat. Melihat korbannya tak berdaya, MYN langsung mengambil langkah seribu.
Demi menghilangkan jejak, pelaku sempat menyewa sepeda motor milik warga untuk melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Namun, pergerakannya sudah terendus Tim Garatu Unit Reskrim Polsek Sambaliung dan Tim Opsnal Polres Berau.
Polisi yang bergerak lincah melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak koordinat terakhir pelaku. Informasi akurat menyebutkan bahwa MYN sedang tiarap di atas sebuah kapal kargo yang bersandar di dermaga.
“Benar, berkat koordinasi dan kerja cepat tim gabungan, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi, mewakili Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto.
Saat disergap petugas, pelaku hanya bisa pasrah dan tidak memberikan perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti krusial berupa satu bilah badik tanpa gagang yang diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Kecepatan respons jajaran Polres Berau ini mendapat acungan jempol dari Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi menegaskan bahwa tindakan tegas dan cepat ini adalah wujud nyata Polri dalam menjaga keamanan warga.
“Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah secara bijaksana, jangan gunakan kekerasan,” tegas Tedy.
Kini, MYN sudah mendekam di balik jeruji besi Polsek Sambaliung. Penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara agar pelaku bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. (*)















