KEPASTIAN yang selama ini dinanti masyarakat terkait pengurusan tanah akhirnya menemui titik terang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menggebrak birokrasi lama lewat sistem baru.
Mulai awal Agustus 2026, seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia wajib menerapkan sistem pengukuran terjadwal. Langkah ini diambil demi memutus rantai ketidakpastian yang kerap dikeluhkan warga.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa esensi utama dari pelayanan publik adalah transparansi dan ketepatan waktu. Tidak boleh ada lagi ruang abu-abu yang memicu praktik pungutan liar (pungli).
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari,” ujar Nusron dalam Rapat Pimpinan di Jakarta.
Lewat sistem anyar ini, pemohon langsung mendapatkan tanggal pasti kapan petugas akan turun ke lokasi sejak hari pertama berkas diajukan. Aturan mainnya kini diperketat.
Masa tunggu antrean dipatok paling lama 7 hari. Begitu petugas turun ke lapangan, proses penarikan garis batas hingga penyelesaian peta bidang tanah ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 5 hari.
Artinya, seluruh proses pengukuran reguler kini memiliki kepastian hukum dan waktu, yakni total maksimal 12 hari kerja.
Nusron Wahid yang didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan memastikan standar baru ini tidak bersifat kaku. Pihaknya akan terus membuka survei kepuasan masyarakat untuk memantau performa jajaran di daerah.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” tegas Nusron di hadapan seluruh jajaran Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia.
Guna mencegah penumpukan berkas tersembunyi, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta daerah menerapkan prinsip keadilan.
Sistem kerja first in, first out akan diberlakukan secara ketat. Berkas pemohon yang masuk pertama harus diselesaikan terlebih dahulu tanpa pengecualian.
Virgo menginstruksikan para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk terjun langsung mengoptimalan peran Koordinator Substansi (Korsub) di wilayah masing-masing. Jadwal harian petugas ukur kini harus dipantau secara real-time. (*)

















