PEMANDANGAN antrean panjang kendaraan yang mengular di berbagai SPBU Kalimantan Timur (Kaltim) bukan lagi rahasia. Masalah klasik ini kian hari kian meresahkan warga lokal.
Banyak pihak menuding, bocornya kuota BBM bersubsidi ke kendaraan berpelat luar daerah (non-KT) menjadi biang kerok utama dari karut-marutnya distribusi energi di Benua Etam.
Merespons jeritan publik dan desakan parlemen, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur alias Pemprov Kaltim akhirnya angkat bicara. Hanya saja, harapan warga untuk melihat pemblokiran total terhadap kendaraan berpelat luar tampaknya harus terbentur dinding regulasi nasional yang kaku.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kaltim, Heni Purwaningsih, menegaskan bahwa secara hukum, hak akses energi bersubsidi tidak bisa dikotak-kotakkan hanya berdasarkan nomor polisi kendaraan.
“Tidak ada regulasi yang mengatur pelat luar KT dilarang atau tidak boleh menggunakan BBM subsidi di daerah kita,” ujar Heni. Aturan di tingkat pusat menuntut keadilan akses bagi setiap warga negara, tanpa memandang dari mana asal kendaraan mereka.
Meski terikat aturan pusat, Pemprov Kaltim tidak menutup mata. Mereka menyadari tingginya mobilitas kendaraan non-KT, terutama yang menyokong berbagai proyek strategis nasional dan distribusi logistik di Kaltim, pelan-pelan menggerus jatah yang seharusnya milik masyarakat setempat.
Sebagai jalan tengah, sebuah langkah tegas sedang digodok. Biro Perekonomian bersama instansi terkait kini tengah menyusun regulasi baru. Sasarannya adalah memaksa kendaraan luar daerah yang sudah lama mengeruk keuntungan di Kaltim untuk segera mengganti identitas mereka.
Heni memberikan tenggat waktu yang jelas. Kendaraan dengan pelat luar KT yang sudah beroperasi lebih dari enam bulan di wilayah Kaltim diwajibkan segera mengurus mutasi administratif ke wilayah hukum Kaltim.
Langkah ini diharapkan bisa menyeimbangkan antara kontribusi pajak daerah dan konsumsi BBM yang mereka gunakan.
Persoalan di lapangan nyatanya jauh lebih kompleks. Bocornya kuota BBM subsidi di Kaltim tidak melulu soal pelat nomor. Di balik antrean yang melelahkan itu, ada bayang-bayang para spekulan dan menjamurnya penjual BBM eceran illegal di hilir yang seolah kebal hukum.
Heni mengeklaim bahwa pihak SPBU sebenarnya tidak tinggal diam. Pembatasan volume pembelian harian terus berjalan dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 510/7664/EK yang terbit sejak 19 Agustus 2022 lalu.
Instrumen hukum yang sudah berjalan empat tahun ini tetap menjadi senjata utama Pemprov Kaltim untuk menjaga ritme pasokan Solar dan Pertalite di lapangan.
Namun, pembatasan di dispenser SPBU jelas belum cukup jika rantai spekulan di luar pagar tidak diputus. Menertibkan antrean bukan sekadar membatasi tangki kendaraan, melainkan tentang ketegasan hukum menyelamatkan hak masyarakat kecil yang sering kali kehabisan kuota akibat ulah para pemburu rente energi. (*)

















