BANYAK masyarakat mengira tanah wakaf yang dokumen kepemilikannya hilang atau tidak lengkap sudah tidak bisa lagi diurus sertipikatnya. Anggapan itu ternyata tidak benar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, negara telah menyediakan mekanisme hukum agar tanah wakaf tetap memperoleh kepastian hukum, meski administrasi awalnya bermasalah.
Menurut Nusron, jalan keluarnya adalah melalui isbat wakaf di Pengadilan Agama. Setelah penetapan tersebut terbit, proses penerbitan sertipikat wakaf dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan,” kata Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Dia melanjutkan, berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf.
Nusron menjelaskan, mekanisme tersebut diperuntukkan bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi. Misalnya, dokumen alas hak hilang, tidak lengkap, atau wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi tersedia.
Melalui penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dapat menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Dokumen inilah yang kemudian menjadi dasar pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan hingga sertipikat wakaf diterbitkan.
Dengan demikian, persoalan administrasi tidak otomatis menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf.
Nusron menegaskan, prosedur tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Mekanisme isbat wakaf mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.
Sementara tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan ATR/BPN berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.
Bagi Nusron, sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi. Sertipikat menjadi perlindungan hukum agar aset wakaf tidak mudah disengketakan, terutama ketika terjadi pergantian pengelola, ahli waris, maupun muncul klaim dari pihak lain di kemudian hari.
Karena itu, masyarakat yang menghadapi kendala administrasi diminta tidak menghentikan proses pengurusan sertipikat.
Ia juga mengingatkan masih ada anggapan bahwa tanah wakaf tidak perlu didokumentasikan karena sudah diperuntukkan bagi kepentingan ibadah atau umat. Pandangan tersebut justru berpotensi memunculkan persoalan hukum pada masa mendatang.
“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Nusron mengajak organisasi keagamaan, nadzir, pengelola wakaf, serta masyarakat untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. (*)
















