• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 12, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Rupa

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Tetap Bisa Disertipikatkan, Ini Jalurnya

Suriadi Said by Suriadi Said
11 Juli 2026 | 14:38
Reading Time: 2 mins read
0
Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Tetap Bisa Disertipikatkan, Ini Jalurnya

Menteri Pertanahan Nusron Wahid saat menjelaskan tentang tatacara pengurusan sertipikat tanah yang dokumen wakafnya hilang.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BANYAK masyarakat mengira tanah wakaf yang dokumen kepemilikannya hilang atau tidak lengkap sudah tidak bisa lagi diurus sertipikatnya. Anggapan itu ternyata tidak benar.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, negara telah menyediakan mekanisme hukum agar tanah wakaf tetap memperoleh kepastian hukum, meski administrasi awalnya bermasalah.

PILIHAN REDAKSI

RUU Administrasi Pertanahan Disiapkan, ATR/BPN Ingin Akhiri Tumpang Tindih Aturan

RUU Administrasi Pertanahan Disiapkan, ATR/BPN Ingin Akhiri Tumpang Tindih Aturan

10 Juli 2026 | 21:39
Resmi jadi PNS, 3 Pegawai Kantor Pertanahan Bontang Langsung Dapat Pesan Khusus

Resmi jadi PNS, 3 Pegawai Kantor Pertanahan Bontang Langsung Dapat Pesan Khusus

8 Juli 2026 | 21:13

Menurut Nusron, jalan keluarnya adalah melalui isbat wakaf di Pengadilan Agama. Setelah penetapan tersebut terbit, proses penerbitan sertipikat wakaf dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan,” kata Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

Dia melanjutkan, berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf.

Nusron menjelaskan, mekanisme tersebut diperuntukkan bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi. Misalnya, dokumen alas hak hilang, tidak lengkap, atau wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi tersedia.

Melalui penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dapat menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Dokumen inilah yang kemudian menjadi dasar pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan hingga sertipikat wakaf diterbitkan.

Dengan demikian, persoalan administrasi tidak otomatis menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf.

Nusron menegaskan, prosedur tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Mekanisme isbat wakaf mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.

Sementara tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan ATR/BPN berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Bagi Nusron, sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi. Sertipikat menjadi perlindungan hukum agar aset wakaf tidak mudah disengketakan, terutama ketika terjadi pergantian pengelola, ahli waris, maupun muncul klaim dari pihak lain di kemudian hari.

Karena itu, masyarakat yang menghadapi kendala administrasi diminta tidak menghentikan proses pengurusan sertipikat.

Ia juga mengingatkan masih ada anggapan bahwa tanah wakaf tidak perlu didokumentasikan karena sudah diperuntukkan bagi kepentingan ibadah atau umat. Pandangan tersebut justru berpotensi memunculkan persoalan hukum pada masa mendatang.

“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Nusron mengajak organisasi keagamaan, nadzir, pengelola wakaf, serta masyarakat untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. (*)

https://whatsapp.com/channel/0029VbD6ONiA89MoANGjZz2M

Via: Redaksi | Advertorial
Tags: BPN BontangKantor Pertanahan BontangTanah Wakaf
Previous Post

Tikungan Maut di Jalan S Parman Bontang: Gelap, Minim Rambu, dan Sisa Galian Pipa

Next Post

Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Diyakini Jadi Mesin Baru Ekonomi Kutim

BACA JUGA

Lautan Manusia di Balikpapan, 20 Ribu Warga Padati HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman

Lautan Manusia di Balikpapan, 20 Ribu Warga Padati HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman

12 Juli 2026 | 11:52
Modal KK dan KTP, 150 Anak Bontang Ceria Ikut Khitan Massal Pupuk Kaltim

Modal KK dan KTP, 150 Anak Bontang Ceria Ikut Khitan Massal Pupuk Kaltim

12 Juli 2026 | 11:43
Perintah Wali Kota Bontang: Para Ayah, Tolong Antar Anakmu di Hari Pertama Sekolah

Perintah Wali Kota Bontang: Para Ayah, Tolong Antar Anakmu di Hari Pertama Sekolah

11 Juli 2026 | 10:12
Tongkat Komando Brimob Kaltim Berganti, Ronny Suseno Ajak Personel Tetap Solid

Tongkat Komando Brimob Kaltim Berganti, Ronny Suseno Ajak Personel Tetap Solid

10 Juli 2026 | 22:29
Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Ini Profil dan Kiprahnya

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Ini Profil dan Kiprahnya

10 Juli 2026 | 21:24
Kisah "Tengok Tetangga" di Bontang Kuala, Urunan Gaji demi Lansia Sakit

Kisah “Tengok Tetangga” di Bontang Kuala, Urunan Gaji demi Lansia Sakit

10 Juli 2026 | 20:16
Next Post
Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Diyakini Jadi Mesin Baru Ekonomi Kutim

Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Diyakini Jadi Mesin Baru Ekonomi Kutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
Kabar Duka: Kepala BPKAD Bontang Syahbirin Meninggal di Ruang Kerja

Kabar Duka: Kepala BPKAD Bontang Syahbirin Meninggal di Ruang Kerja

6 Juli 2026 | 15:55
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11

Terbaru

Direksi Baru Pupuk Kaltim Tancap Gas, Rafli Yandra Siapkan Strategi Hadapi Persaingan Global

Direksi Baru Pupuk Kaltim Tancap Gas, Rafli Yandra Siapkan Strategi Hadapi Persaingan Global

12 Juli 2026 | 16:19
Bocah Hilang Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan Ditemukan Meninggal Dunia

Bocah Hilang Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan Ditemukan Meninggal Dunia

12 Juli 2026 | 13:21
Lautan Manusia di Balikpapan, 20 Ribu Warga Padati HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman

Lautan Manusia di Balikpapan, 20 Ribu Warga Padati HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman

12 Juli 2026 | 11:52
Modal KK dan KTP, 150 Anak Bontang Ceria Ikut Khitan Massal Pupuk Kaltim

Modal KK dan KTP, 150 Anak Bontang Ceria Ikut Khitan Massal Pupuk Kaltim

12 Juli 2026 | 11:43
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved