PEMPROV Kaltim serius mengawal efisiensi anggaran tahun 2026. Pengawasan diperketat. Disiplin perangkat daerah jadi sorotan utama.
Komitmen itu ditegaskan dalam rapat progres tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 900.1/2036/III/BPKAD/2026 tentang transformasi budaya kerja ASN untuk mendukung efektivitas dan efisiensi APBD 2026.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni secara daring bersama seluruh perangkat daerah, Kamis (21/5/2026).
Di forum itu, Sri Wahyuni menegaskan kepala perangkat daerah memegang tanggung jawab penuh terhadap pengendalian dan pengawasan belanja yang sudah masuk kategori efisiensi.
Pesannya: jangan sampai anggaran yang sudah dipangkas justru kembali direalisasikan.
“Hasil efisiensi belanja harus diadministrasikan pada tahapan pergeseran anggaran, sehingga seluruh perangkat daerah perlu cermat dan tepat waktu mengikuti proses yang telah ditentukan,” kata Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni mengingatkan, persoalan kecil di satu perangkat daerah bisa berdampak besar terhadap proses penyesuaian anggaran secara keseluruhan.
Ia menyoroti potensi keterlambatan tahapan pergeseran anggaran yang bisa memicu domino effect terhadap perangkat daerah lain.
Karena itu, seluruh OPD diminta bergerak cepat dan tidak menunda proses administrasi.
Peringatan tersebut menjadi penting di tengah upaya Pemprov Kaltim menata ulang pola belanja daerah agar lebih efisien dan tepat sasaran pada 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Muzakkir, juga memberi penegasan keras.
Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan anggaran yang sudah masuk pembulatan efisiensi tidak kembali dicairkan melalui mekanisme pembayaran.
Menurutnya, pengawasan internal menjadi kunci agar proses efisiensi tidak hanya berhenti di dokumen administrasi.
“Kepala perangkat daerah memerintahkan pengelola keuangan, terutama PPK perangkat daerah dalam penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), untuk memastikan belanja pembulatan efisiensi tidak direalisasikan,” tegas Muzakkir.
Muzakkir juga mengingatkan bahwa pergeseran anggaran yang tidak sesuai jadwal akan diproses pada tahapan berikutnya bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Artinya, pengawasan tidak hanya dilakukan di level administrasi internal, tetapi juga melibatkan aparat pengawasan pemerintah.
Ia menilai realisasi belanja yang melebihi pagu efisiensi dapat menjadi persoalan serius. Dampaknya bukan hanya menghambat penyesuaian anggaran, tetapi juga bisa mengganggu proses penetapan Perubahan APBD 2026.
Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta menjaga komitmen bersama agar setiap tahapan berjalan akuntabel, tepat waktu, dan sesuai aturan. [RIL]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















