GELOMBANG tekanan terhadap pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai bergerak lebih serius. Kamis (21/5/2026), Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menerima langsung audiensi dari Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMKT) di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim.
Audiensi itu merupakan respons atas aksi unjuk rasa yang menuntut evaluasi kinerja pemerintahan daerah. Bahkan, massa secara terbuka mendesak Rudy Mas’ud mundur dari kursi gubernur atau DPRD menggunakan hak angket.
Karena massa memadati kawasan kantor gubernur, pemerintah membatasi peserta dialog. Hanya 30 orang perwakilan yang diizinkan masuk ke ruang audiensi.
Rombongan dipimpin Koordinator APMKT Erly Sopiansyah bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan adat.
Sejak awal, suasana forum sudah terasa tegang.
Dalam forum itu, Rudy Mas’ud menegaskan bahwa mekanisme hak angket merupakan ranah konstitusional DPRD. Menurutnya, semua proses politik dan tata negara harus berjalan sesuai aturan.
Ia lalu melontarkan pernyataan yang langsung menjadi sorotan.
“Jangan orang sekolahnya SD langsung SMA. Butuh proses dong, ada tata negara dan aturan mainnya,” ujar Rudy Mas’ud.
Rudy meminta massa memahami tahapan hukum sebelum menuntut hasil akhir berupa pencopotan kepala daerah.
Namun menariknya, Rudy justru mengaku tidak keberatan jika DPRD benar-benar menggunakan hak angket terhadap pemerintahannya.
Bahkan ia menyatakan mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
“Saya setuju dan dukung hak angket, silakan mereka melaksanakannya. Namun perlu diingat, hak angket itu ranahnya ada di DPRD, bukan di sini,” tegasnya.
Ketegangan justru muncul setelah sesi tanggapan selesai.
Rudy Mas’ud bersama Wakil Gubernur Seno Aji dan Sekretaris Daerah Sri Wahyuni meninggalkan ruangan audiensi. Di saat yang sama, perwakilan massa masih berharap ada berita acara resmi yang ditandatangani bersama.
Harapan itu tidak terpenuhi. APMKT menilai forum berakhir tanpa kejelasan administratif.
Koordinator lapangan APMKT, Erly Sopiansyah, mengaku kecewa karena pemerintah tidak membuat dokumen resmi hasil audiensi.
Menurutnya, berita acara penting agar aspirasi masyarakat memiliki pijakan formal dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta ada berita acara dan penandatanganan sebagai bentuk kesepakatan bersama, tapi itu tidak dilakukan,” kata Erly.
Ia menilai langkah meninggalkan forum tanpa penutupan administratif memberi kesan buruk terhadap masyarakat yang datang membawa tuntutan.
Meski demikian, APMKT memastikan gerakan mereka belum berhenti.
Aliansi itu menyatakan akan terus mengawal tuntutan evaluasi pemerintahan serta mendorong DPRD menggunakan hak angket untuk mengusut berbagai persoalan yang mereka anggap krusial di Kalimantan Timur. [TIA]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















