PEMERINTAH Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mulai serius membersihkan wajah Kota Sangatta dari maraknya banner dan spanduk ilegal yang selama ini memenuhi tepi jalan hingga fasilitas umum.
Puluhan personel Satpol PP Kutim turun langsung melakukan penertiban di sejumlah ruas utama kota, Kamis (21/5/2026).
Operasi dimulai dari simpang Jalan Soekarno Hatta menuju kawasan Patung Singa. Setelah itu, petugas bergerak ke Jalan APT Pranoto hingga perempatan Karya Etam.
Di sepanjang jalur itu, petugas mencopot berbagai banner, baliho, dan spanduk yang dipasang tanpa izin maupun telah melewati masa tayang.
Tak hanya soal izin. Satpol PP juga menemukan sejumlah materi promosi yang dianggap tidak pantas karena mengandung unsur vulgar.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kutim, Dadang Catur Pramono, mengatakan penertiban dilakukan karena kondisi banner liar di Sangatta mulai mengganggu ketertiban umum dan estetika kota.
“Penertiban ini kami lakukan terhadap banner dan baliho yang sudah melewati batas waktu pemasangan. Selain itu, banyak juga ditemukan banner yang dinilai kurang pantas karena mengandung unsur vulgar,” ujar Dadang.
Menurutnya, fenomena pemasangan banner sembarangan kini makin marak.
Tidak sedikit media promosi dipasang di pohon, tiang fasilitas umum, hingga pinggir jalan protokol tanpa memperhatikan aturan. Akibatnya, wajah kota terlihat semrawut.
“Masih banyak pemasangan banner yang tidak sesuai aturan, bahkan dipasang sembarangan di fasilitas umum dan tepi jalan. Ini tentu harus ditertibkan agar kota terlihat lebih rapi, tertata, dan nyaman dipandang,” lanjutnya.
Sebanyak 39 personel Satpol PP diterjunkan dalam operasi tersebut. Petugas menyisir satu per satu titik yang selama ini dipenuhi banner liar.
Beberapa baliho berukuran besar juga ikut diturunkan karena masa izinnya telah habis.
Maraknya banner ilegal dinilai bukan sekadar persoalan administrasi.
Pemkab Kutim melihat kondisi itu mulai berdampak pada kenyamanan warga dan kualitas visual kota.
Terlebih, beberapa materi promosi dianggap melanggar norma kepantasan karena mudah terlihat masyarakat umum, termasuk anak-anak.
Situasi ini membuat Satpol PP bersama instansi terkait memilih melakukan pengawasan lebih ketat. Penertiban disebut tidak berhenti pada operasi kali ini saja.
Pemkab memastikan pengawasan akan dilakukan berkala untuk mencegah munculnya kembali banner liar di titik-titik strategis.
Satpol PP Kutim juga mengingatkan para pelaku usaha dan pemasang iklan agar mematuhi aturan perizinan sebelum memasang media promosi.
Selain legalitas, isi materi promosi juga diminta memperhatikan norma dan etika ruang publik.
Dia berharap kawasan Jalan Yos Sudarso dan ruas utama lain di Sangatta bisa terbebas dari banner ilegal maupun konten promosi tak pantas.
Targetnya bukan hanya kota yang tertib. Tetapi juga lingkungan yang lebih nyaman dipandang masyarakat. [RIL]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















