KUTAI Timur (Kutim) kembali menghadapi alarm serius di sektor lingkungan. Sebanyak 9 perusahaan di daerah itu menerima peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025 yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menilai persoalan utama bukan sekadar pelanggaran perusahaan, melainkan lemahnya pengawasan setelah izin usaha diterbitkan.
“Kesulitan kita ini, karena memang pengawas dari kementerian kan memang enggak ada yang standby di sini,” kata Jimmi.
Menurutnya, pemerintah pusat tidak bisa berhenti hanya pada proses penerbitan izin.
Pengawasan di lapangan, kata dia, justru menjadi titik paling krusial agar perusahaan tetap menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan.
“Karena mereka yang mengeluarkan izin mereka juga harus mengawasi. Prinsipnya kan seperti itu,” ujarnya.
Dalam daftar PROPER 2024-2025, sembilan perusahaan di Kutim yang menerima peringkat merah yakni:
- PT Batuta Chemical Industrial Park
- PT Tawabu Mineral Resources
- PT Tambang Damai
- PT Kaltim Prima Coal
- PT Nala Palma Cadudasa
- PT Kresna Duta Agroindo-PKS Rantau Panjang
- PT Long Bangun Prima Sawit
- PT Etam Bersama Lestari
- PT Kobexindo Cement
Temuan ini menjadi perhatian karena Kutai Timur selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan aktivitas tambang dan perkebunan terbesar di Kalimantan Timur.
Sorotan lain muncul karena tiga perusahaan tercatat kembali menerima peringkat merah untuk kedua kalinya. Mereka adalah:
- PT Tawabu Mineral Resources
- PT Tambang Damai
- PT Nala Palma Cadudasa
DPRD Kutim pun meminta pemerintah pusat tidak berhenti pada penilaian administrasi semata.
“Tapi kita tetap mendorong artinya kita desak pemerintah pusat bisa lebih memperhatikan tindak lanjutnya setelah memberikan laporan begitu. Harusnya ada tindak lanjut juga,” tegas Jimmi.
Jimmi mengakui pemerintah kabupaten memiliki keterbatasan kewenangan untuk mengambil tindakan lebih jauh terhadap perusahaan yang menjadi objek pengawasan kementerian.
“Kewenangan kita di kabupaten enggak sampai,” tutupnya. [HAF]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















