SOROTAN publik terhadap pengadaan kursi pijat untuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) berujung pada rencana relokasi aset tersebut ke fasilitas umum. Pemprov Kaltim kini mengkaji pemindahan kursi pijat itu agar dapat dimanfaatkan masyarakat luas.
Perbincangan bermula dari beredarnya informasi harga kursi pijat yang disebut mencapai Rp125 juta. Angka tersebut memicu kritik di media sosial dan menimbulkan pertanyaan soal prioritas belanja pemerintah daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan angka Rp125 juta bukan nilai pembelian, melainkan rencana awal dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Ia menyebut realisasi harga kursi pijat yang dibeli berada di kisaran Rp47 juta berdasarkan bukti transaksi resmi.
“Nilai Rp125 juta itu perencanaan awal, bukan realisasi. Harga pembelian sekira Rp47 jutaan,” ujar Faisal dalam konferensi pers di Samarinda, Selasa (5/5/2026).
Meski polemik harga telah diklarifikasi, perhatian publik bergeser pada urgensi pengadaan fasilitas tersebut. Dalam konteks itu, Pemprov Kaltim mulai membuka opsi pemanfaatan yang lebih luas di luar lingkungan kantor pemerintahan.
Faisal menyebut kursi pijat yang sudah menjadi aset daerah tidak bisa dikembalikan. Karena itu, pemerintah memilih pendekatan optimalisasi dengan mempertimbangkan relokasi ke ruang publik.
Beberapa lokasi yang masuk kajian antara lain Bandara APT Pranoto dan Hotel Atlet. Skema ini disebut mengacu pada praktik layanan serupa di sejumlah bandara besar yang menyediakan fasilitas pijat bagi pengunjung.
“Daripada hanya digunakan terbatas, kami kaji agar bisa dimanfaatkan masyarakat di fasilitas umum,” katanya.
Selain aspek layanan publik, Pemprov juga membuka kemungkinan penggunaan kursi pijat sebagai sumber pendapatan daerah. Skema berbayar tengah dipelajari untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di sisi lain, Pemprov Kaltim masih melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset serupa. Hingga saat ini, baru dua unit yang teridentifikasi, masing-masing di Rumah Jabatan Gubernur dan di salah satu biro.
Rencana relokasi ini menjadi langkah lanjutan Pemprov Kaltim merespons sorotan publik. Pemerintah menekankan optimalisasi aset sebagai solusi, sembari memastikan proses pengadaan tetap sesuai aturan dan transparan. [TIA/DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














