PEREDARAN sabu menyusup ke kawasan perkebunan di Kutai Barat (Kubar). Seorang pemuda berinisial S (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bentian Besar di Kampung Dilang Putih, Minggu (3/5/2026), saat diduga hendak mengedarkan narkotika kepada pekerja sawit.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi lebih dulu melakukan penyelidikan di wilayah Bentian Besar. Dari tangan tersangka, petugas menyita 12 poket sabu ukuran sedang dan satu poket kecil yang diduga siap edar.
Kapolsek Bentian Besar Iptu Nelson mengatakan, sabu tersebut dipasok dari Samarinda. Barang itu kemudian dibawa ke wilayah perkebunan dengan sasaran pekerja sawit yang jumlahnya cukup besar dan tersebar.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka memperoleh sabu dari Samarinda. Sasaran peredaran sabu ini kepada pekerja sawit,” ujar Nelson saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
Kasus ini mengungkap pola lama yang terus berulang: distribusi narkotika dari kota menuju wilayah kerja terpencil. Kawasan perkebunan dinilai rentan karena aktivitas ekonomi tinggi, mobilitas pekerja besar, dan pengawasan yang terbatas.
Dalam beberapa tahun terakhir, aparat kerap menemukan peredaran narkoba menyasar kantong-kantong pekerja, termasuk di sektor perkebunan. Kondisi ini membuat pekerja menjadi target pasar potensial bagi pelaku.
Nelson menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku peredaran sabu di wilayah hukumnya. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Ini perang kita bersama. Selamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Jika ada informasi sekecil apa pun, segera laporkan ke kami,” katanya.
Saat ini, tersangka S beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Penelusuran jaringan pemasok masih terus dilakukan. [RE/DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















