PEREDARAN narkotika sintetis di BTN Bungoro Indah, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, terungkap setelah polisi mendalami dugaan jaringan perantara, Sabtu (25/4/2026). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya direhabilitasi.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah pada praktik perantara dalam distribusi barang terlarang tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pangkep AKP Icshan mengatakan, pola perantara menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Peran tersebut dinilai memutus mata rantai antara pemasok dan pengguna.
“Dari hasil pengembangan, memang ditemukan adanya peran perantara dalam jaringan ini,” kata Icshan dalam keterangan resminya, Senin (4/5/2026).
Polisi kemudian mengamankan delapan orang dalam operasi tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga aktif dalam peredaran.
Sementara lima lainnya tidak diproses hukum, melainkan diarahkan menjalani rehabilitasi setelah melalui asesmen.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika sintetis mulai menggunakan pola distribusi yang lebih tertutup, berbeda dari pola konvensional seperti sabu atau ganja yang lebih mudah terdeteksi.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di wilayah tersebut. [IR]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














